Persiapan Sidang, KPK Pindahkan 18 Tersangka Penyuap Bupati Probolinggo
Senin, 08 November 2021 - 15:42 WIB
Adapun, 18 ASN tersangka penyuap Bupati Probolinggo tersebut yakni, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen; Abdul Wafi; Kho'im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir, Sugito; dan Samsudin.
Lebih lanjut Ali menjabarkan, proses pemindahan belasan para penyuap Bupati Probolinggo tersebut dilakukan sejak pukul 21.00 WIB, tadi malam, melalui jalur darat atau menggunakan bus. Saat ini, para tersangka sudah berada di dua rutan daerah Jawa Timur.
"Proses pemindahanan para tahanan tersebut dilaksanakan menggunakan 1 unit bus dengan waktu pemberangkatan dari Jakarta sekitar pukul 21.00 Wib dan tiba di Surabaya sekitar pukul 07.00 WiB," terang Ali.
"Selama proses perjalanan dilakukan pengawalan ketat oleh petugas pengawal tahanan KPK bersama dengan aparat kepolisian," imbuhnya.
Para tersangka dititipkan di dua rutan yang berbeda daerah Jawa Timur yakni, Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya dan Rutan Medaeng. Mereka akan segera diadili setelah ada agenda sidang perdana dari Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.
Lebih lanjut Ali menjabarkan, proses pemindahan belasan para penyuap Bupati Probolinggo tersebut dilakukan sejak pukul 21.00 WIB, tadi malam, melalui jalur darat atau menggunakan bus. Saat ini, para tersangka sudah berada di dua rutan daerah Jawa Timur.
"Proses pemindahanan para tahanan tersebut dilaksanakan menggunakan 1 unit bus dengan waktu pemberangkatan dari Jakarta sekitar pukul 21.00 Wib dan tiba di Surabaya sekitar pukul 07.00 WiB," terang Ali.
"Selama proses perjalanan dilakukan pengawalan ketat oleh petugas pengawal tahanan KPK bersama dengan aparat kepolisian," imbuhnya.
Para tersangka dititipkan di dua rutan yang berbeda daerah Jawa Timur yakni, Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya dan Rutan Medaeng. Mereka akan segera diadili setelah ada agenda sidang perdana dari Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.
Lihat Juga :