IAP: Larangan Mudik Efektif Hambat Penyebaran Covid-19 ke Desa
Rabu, 22 April 2020 - 14:45 WIB
"Pada masa tanggap darurat ini, hal terpenting yang perlu dilakukan desa adalah penyebaran informasi tentang pencegahan dan respons terhadap bahaya Covid-19, serta memberikan bantuan kepada masyarakat melalui optimalisasi Dana Desa (seperti BLT, peningkatan fasilitas kesehatan, peningkatan ketahanan produksi pangan, keterjangkauan bahan pokok, dan lain-lain."
Sekjen Seknas FITRA Misbahul Hasan dalam seminar yang dipandu Fariz Rifqi Ihsan ini memaparkan beberapa rekomendasi FITRA terkait anggaran desa.
Pertama, melakukan edukasi secara masif kepada masyarakat desa–nelayan, petani, pemuda/pemudi desa tentang dampak
covid-19 bagi kesehatan. Kedua, pemerintah wajib membuat budget line item khusus (Sistem Informasi Anggaran) Penanganan Covid-19 di www.covid19.go.id dari pusat hingga ke desa.
Ketiga, pelibatan warga desa dalam setiap proses penanganan Covid-19, terutama untuk program social safety net. Keempat, membuat portal pengaduan masyarakat, khusus isu penanganan Covid-19 yang dikelola oleh BPD. Kelima, melakukan sinkronisasi kebijakan anggaran pusat, daerah, dan desa.
Keenam, pemerintah perlu merumuskan kebijakan strategis penanganan dampak ekonomi bagi masyarakat di desa. Dan, ketujuh, pendampingan BUMDesa, UMKM Desa, dan ketahanan pangan berbasis kewilayahan desa.
Lihat Juga: 20% Dana Desa untuk Ketahanan Pangan, Partai Perindo Siap Berkolaborasi untuk Wujudkan Swasembada
Sekjen Seknas FITRA Misbahul Hasan dalam seminar yang dipandu Fariz Rifqi Ihsan ini memaparkan beberapa rekomendasi FITRA terkait anggaran desa.
Pertama, melakukan edukasi secara masif kepada masyarakat desa–nelayan, petani, pemuda/pemudi desa tentang dampak
covid-19 bagi kesehatan. Kedua, pemerintah wajib membuat budget line item khusus (Sistem Informasi Anggaran) Penanganan Covid-19 di www.covid19.go.id dari pusat hingga ke desa.
Ketiga, pelibatan warga desa dalam setiap proses penanganan Covid-19, terutama untuk program social safety net. Keempat, membuat portal pengaduan masyarakat, khusus isu penanganan Covid-19 yang dikelola oleh BPD. Kelima, melakukan sinkronisasi kebijakan anggaran pusat, daerah, dan desa.
Keenam, pemerintah perlu merumuskan kebijakan strategis penanganan dampak ekonomi bagi masyarakat di desa. Dan, ketujuh, pendampingan BUMDesa, UMKM Desa, dan ketahanan pangan berbasis kewilayahan desa.
Lihat Juga: 20% Dana Desa untuk Ketahanan Pangan, Partai Perindo Siap Berkolaborasi untuk Wujudkan Swasembada
(zik)
tulis komentar anda