Badan Kesbangpol Harus Aktif Bantu Persiapan Pilkada Serentak
Jum'at, 05 Juni 2020 - 08:37 WIB
Ditjen Politik dan PUM mendorong Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk aktif membantu penyelenggara pilkada. Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Direktrorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Politik dan PUM Kemendagri) terus berkoordinasi dengan daerah dalam rangka persiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah ( pilkada ) serentak pada 9 Desember 2020.
Ditjen Politik dan PUM mendorong Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk aktif membantu penyelenggara pilkada. Peran Badan Kesbangpol tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan, dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah.
Pilkada ini memang membutuhkan peran dari pemda. Itu termaktub pada Pasal 434 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu menyatakan pemerintah dan pemda wajib memberikan bantuan dan memfasilitasi penyelenggaraan pemilu.
"Kesbangpol harus mampu mengambil peran strategis di tengah pandemi Covid-19 untuk menjaga stabilitas politik dan deteksi dini potensi konflik. Berkoordinasi dan kondolidasi, melakukan sosialisasi, monitoring, analisa dan evaluasi terhadap kondisi sosial-politik di masyarakat," ujar Plt Dirjen Politik dan PUM Bahtiar dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews.
Ditjen Politik dan PUM mendorong Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk aktif membantu penyelenggara pilkada. Peran Badan Kesbangpol tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan, dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah.
Pilkada ini memang membutuhkan peran dari pemda. Itu termaktub pada Pasal 434 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu menyatakan pemerintah dan pemda wajib memberikan bantuan dan memfasilitasi penyelenggaraan pemilu.
"Kesbangpol harus mampu mengambil peran strategis di tengah pandemi Covid-19 untuk menjaga stabilitas politik dan deteksi dini potensi konflik. Berkoordinasi dan kondolidasi, melakukan sosialisasi, monitoring, analisa dan evaluasi terhadap kondisi sosial-politik di masyarakat," ujar Plt Dirjen Politik dan PUM Bahtiar dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews.
Lihat Juga :