Lokataru Desak KPK Sita Aset Nurhadi
Jum'at, 05 Juni 2020 - 07:42 WIB
JAKARTA - Lokataru mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan penyitaan aset milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan mengembangkan penyelidikan pada dugaan adanya tindak pidana pencucian uang yang kemungkinan besar telah dilakukan.
Lokataru pun mengapresiasi keberhasilan KPK, terutama kepada tim penyidik atas kasus ini, yang melakukan penangkapan kepada Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, yang diduga menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
"Penanganan kasus Nurhadi Cs tidak boleh hanya berhenti pada praktik suap dan gratifikasi yang telah ditangani oleh KPK. KPK harus segera menindaklanjuti dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh Nurhadi beserta menantunya, Rezky Herbiyono," ujar Advokat dan Pendiri Lokataru, Haris Azhar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/6/2020).
Dalam penelusuran yang Lokataru lakukan, setidaknya telah ditemukan beberapa aset kepemilikan Nurhadi dan Rezky Herbiyono, yakni meliputi 7 (tujuh) aset tanah dan bangunan dengan nilai ratusan miliar rupiah, 4 (empat) lahan usaha kelapa sawit, 8 (delapan) badan hukum dalam berbagai jenis baik PT hingga UD.
Lalu, 12 (dua belas) mobil mewah dengan harga puluhan miliar rupiah dan 12 (dua belas) jam tangan mewah dengan nilai puluhan miliar rupiah. Tak hanya itu, diduga masih ada aset lain yang kemungkinan besar belum terjangkau.
"Kami menemukan indikasi kuat ada penggunaan nama-nama di luar Nurhadi yang tercatat mengatasnamakan aset hasil tindak pidana dimaksud. Oleh karenanya, kami mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono yakni dengan segera menyita seluruh aset tersebut," tegasnya.
Selain itu, KPK juga harus memberikan informasi kepada seluruh masyarakat berkaitan dengan beberapa lokasi yang telah menjadi tempat persembunyiaan Nurhadi, Rezky Herbiyono beserta keluarga mereka, sejak ditetapkan sebagai DPO pada bulan Februari 2020.
Berdasarkan informasi yang Lokataru peroleh, setidaknya terdapat 5 (lima) tempat persembunyian yang digunakan oleh Nurhadi dan Rezky Herbiyono selama pengejaran KPK dan terdapat beberapa pihak yang melindungi dan memberikan fasilitas persembunyian. "Oleh karenanya, KPK harus segera menindak tegas pihak-pihak yang memberikan fasilitas persembunyian tersebut sesuai dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berkaitan dengan upaya menghalangi proses hukum yang sedang berlangsung (obstruction of justice)," ungkapnya. ( ).
Fasilitas persembunyian tersebut, lanjut Haris, setidak-tidaknya berupa tempat, proses perpindahan dari satu tempat ke tempat persembunyian lainnya, penyediaan kebutuhan harian, pengamanan, dan individu-individu penghubung komunikasi.
"Pengungkapan kasus ini, patut dijadikan harapan sebagai upaya untuk membersihkan praktik mafia peradilan di Indonesia. Sebaliknya, jika Komisi Pemberantasan Korupsi, lemah, enggan dan permisif dalam penanganan kasus ini, justru akan menjadi kembang subur praktik mafia peradilan. Kasus ini akan menjadi ujian bagi Jenderal Firli dkk. Jangan main-main," pungkasnya.
Lokataru pun mengapresiasi keberhasilan KPK, terutama kepada tim penyidik atas kasus ini, yang melakukan penangkapan kepada Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, yang diduga menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
"Penanganan kasus Nurhadi Cs tidak boleh hanya berhenti pada praktik suap dan gratifikasi yang telah ditangani oleh KPK. KPK harus segera menindaklanjuti dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh Nurhadi beserta menantunya, Rezky Herbiyono," ujar Advokat dan Pendiri Lokataru, Haris Azhar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/6/2020).
Dalam penelusuran yang Lokataru lakukan, setidaknya telah ditemukan beberapa aset kepemilikan Nurhadi dan Rezky Herbiyono, yakni meliputi 7 (tujuh) aset tanah dan bangunan dengan nilai ratusan miliar rupiah, 4 (empat) lahan usaha kelapa sawit, 8 (delapan) badan hukum dalam berbagai jenis baik PT hingga UD.
Lalu, 12 (dua belas) mobil mewah dengan harga puluhan miliar rupiah dan 12 (dua belas) jam tangan mewah dengan nilai puluhan miliar rupiah. Tak hanya itu, diduga masih ada aset lain yang kemungkinan besar belum terjangkau.
"Kami menemukan indikasi kuat ada penggunaan nama-nama di luar Nurhadi yang tercatat mengatasnamakan aset hasil tindak pidana dimaksud. Oleh karenanya, kami mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono yakni dengan segera menyita seluruh aset tersebut," tegasnya.
Selain itu, KPK juga harus memberikan informasi kepada seluruh masyarakat berkaitan dengan beberapa lokasi yang telah menjadi tempat persembunyiaan Nurhadi, Rezky Herbiyono beserta keluarga mereka, sejak ditetapkan sebagai DPO pada bulan Februari 2020.
Berdasarkan informasi yang Lokataru peroleh, setidaknya terdapat 5 (lima) tempat persembunyian yang digunakan oleh Nurhadi dan Rezky Herbiyono selama pengejaran KPK dan terdapat beberapa pihak yang melindungi dan memberikan fasilitas persembunyian. "Oleh karenanya, KPK harus segera menindak tegas pihak-pihak yang memberikan fasilitas persembunyian tersebut sesuai dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berkaitan dengan upaya menghalangi proses hukum yang sedang berlangsung (obstruction of justice)," ungkapnya. ( ).
Fasilitas persembunyian tersebut, lanjut Haris, setidak-tidaknya berupa tempat, proses perpindahan dari satu tempat ke tempat persembunyian lainnya, penyediaan kebutuhan harian, pengamanan, dan individu-individu penghubung komunikasi.
"Pengungkapan kasus ini, patut dijadikan harapan sebagai upaya untuk membersihkan praktik mafia peradilan di Indonesia. Sebaliknya, jika Komisi Pemberantasan Korupsi, lemah, enggan dan permisif dalam penanganan kasus ini, justru akan menjadi kembang subur praktik mafia peradilan. Kasus ini akan menjadi ujian bagi Jenderal Firli dkk. Jangan main-main," pungkasnya.
(zik)
tulis komentar anda