Ketua KPK Buka Suara soal Pengadaan Barang dan Jasa selama Pandemi

Jum'at, 05 November 2021 - 22:21 WIB
Firli memastikan, KPK bakal berupaya mengumpulkan bukti-bukti jika terdapat aduan atau laporan tindak pidana korupsi. Asalkan, laporan yang masuk sesuai dengan kewenangan KPK yang tertuang dalam Undang-Undang.

"Kita pun terus mengumpulkan bukti-bukti guna membuat terangnya suatu perkara, apakah ada atau tidaknya peristiwa pidana korupsi," jelasnya.

Baca juga: KPK Ungkap 334 Pelaku Usaha Jadi Tersangka Korupsi

Menurut Firli, pengumpulan bukti-bukti untuk membuat terangnya suatu peristiwa sangat penting. Sebab, harus ada yang mempertanggungjawabkan perbuatan korupsi tersebut. Jika sudah ditemukan bukti-bukti yang cukup, maka KPK tak segan untuk menetapkan tersangka.

"KPK adalah lembaga negara yang profesional dan tidak pandang bulu. Semua laporan adanya tindak pidana korupsi akan kami tindaklanjuti sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!