Kejagung Tangkap Buronan Kasus Dugaan Korupsi Dana Tanggap Bencana Sumbar
Jum'at, 05 November 2021 - 19:33 WIB
"Tersangka S alias B menggunakan dana untuk penanganan bencana alam banjir bandang yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) dengan nilai kontrak untuk pekerjaan pembuangan longsoran dan pembentukan badan ruas pangian, tombang, rumah batu partomuan dan sopan Kecamatan Mapat Tunggul Selatan termasuk PPN sebesar Rp1,873 miliar," kata Leonard, Jumat (5/10/2021).
Baca juga: Restorative Justice Beri Dampak Positif, Jaksa Agung Tekankan Lawan Koruptor
Akibat perbuatannya, tersangka S alias B berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp773 juta.
Baca juga: Restorative Justice Beri Dampak Positif, Jaksa Agung Tekankan Lawan Koruptor
Akibat perbuatannya, tersangka S alias B berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp773 juta.
(cip)
Lihat Juga :