Kejagung Tangkap Buronan Kasus Dugaan Korupsi Dana Tanggap Bencana Sumbar
Jum'at, 05 November 2021 - 19:33 WIB
JAKARTA - Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan berinisial S Alia B dalam kasus dugaan korupsi dana penanganan bencana alam banjir bandang dan longsor yang terjadi di sejumlah kecamatan Sumatera Barat.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan buronan berinisial S berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejagung bersama Kejati Sumbar, Kajati Aceh, dan Kejari Aceh Selatan Provinsi Aceh. Dia melakukan korupsi dana tanggap bencana di sejumlah kecamatan yang terjadi pada 7 Februari 2016.
Leonard menyebut, pelaku melakukan korupsi dana banjir bandang dan longsor di sejumlah kecamatan yakni Kecamatan Lubuk Sikaping, Kecamatan Panti, Kecamatan Padang Gulur, Kecamatan Rao Selatan, Kecamatan Rao, Kecamatan Mapat Tunggul dan Kecamatan Mapat Tunggul Selatan.
"Tersangka S alias B menggunakan dana untuk penanganan bencana alam banjir bandang yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) dengan nilai kontrak untuk pekerjaan pembuangan longsoran dan pembentukan badan ruas pangian, tombang, rumah batu partomuan dan sopan Kecamatan Mapat Tunggul Selatan termasuk PPN sebesar Rp1,873 miliar," kata Leonard, Jumat (5/10/2021).
Akibat perbuatannya, tersangka S alias B berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp773 juta.
Lihat Juga: Siapa Hendry Lie yang Diringkus Kejagung di Soetta? Ini Profil, Kekayaan, dan Proses Hukumnya
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan buronan berinisial S berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejagung bersama Kejati Sumbar, Kajati Aceh, dan Kejari Aceh Selatan Provinsi Aceh. Dia melakukan korupsi dana tanggap bencana di sejumlah kecamatan yang terjadi pada 7 Februari 2016.
Leonard menyebut, pelaku melakukan korupsi dana banjir bandang dan longsor di sejumlah kecamatan yakni Kecamatan Lubuk Sikaping, Kecamatan Panti, Kecamatan Padang Gulur, Kecamatan Rao Selatan, Kecamatan Rao, Kecamatan Mapat Tunggul dan Kecamatan Mapat Tunggul Selatan.
"Tersangka S alias B menggunakan dana untuk penanganan bencana alam banjir bandang yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) dengan nilai kontrak untuk pekerjaan pembuangan longsoran dan pembentukan badan ruas pangian, tombang, rumah batu partomuan dan sopan Kecamatan Mapat Tunggul Selatan termasuk PPN sebesar Rp1,873 miliar," kata Leonard, Jumat (5/10/2021).
Akibat perbuatannya, tersangka S alias B berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp773 juta.
Lihat Juga: Siapa Hendry Lie yang Diringkus Kejagung di Soetta? Ini Profil, Kekayaan, dan Proses Hukumnya
(cip)
tulis komentar anda