Delegasi Indonesia Lakukan Benchmarking dengan IPR Center Demi Tingkatkan Penegakan Hukum KI

Jum'at, 05 November 2021 - 13:58 WIB
Assistant Director, Homeland Security Investigations, Global Trade Investigations Division and Director, IPR Center, Matthew Allen menyambut baik kedatangan delegasi Indonesia yang ingin bertukar pengalaman dalam menangani pelanggaran kekayaan intelektual
JAKARTA - Delegasi Indonesia yang terdiri dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM serta Polri melakukan benchmarking dengan US National Intellectual Property Rights Coordination Centre (IPR Center) yang berlokasi di Virginia, Amerika Serikat pada 4 November 2021.

Assistant Director, Homeland Security Investigations, Global Trade Investigations Division and Director, IPR Center, Matthew Allen menyambut baik kedatangan delegasi Indonesia yang ingin bertukar pengalaman dalam menangani pelanggaran kekayaan intelektual (KI).

Matthew pun menyampaikan gambaran umum mengenai tugas yang dilakukan IPR Center dalam melindungi warga negara dan industri Amerika Serikat dari tindak kejahatan KI.



"IPR Center merupakan garda depan Pemerintah Amerika Serikat dalam memberantas pelanggaran kekayaan intelektual secara global serta penegakan hukum perdagangan internasional," jelas Matthew.

Dalam menjalankan tugasnya, IPR Center melakukan beberapa pendekatan strategis. Pertama, strategi investigasi, yaitu melakukan identifikasi, pengajuan tuntutan hingga pembongkaran organisasi kriminal yang terlibat dalam pembuatan dan distribusi produk palsu. Kedua, strategi interdiksi, yaitu dengan melakukan inspeksi pencegahan dan pelarangan peredaran barang palsu di Amerika Serikat. Ketiga, strategi jangkauan dan pelatihan di mana IPR Center memberikan pelatihan untuk penegakan hukum domestik dan internasional atas pelanggaran KI.

Strategi yang dijalankan IPR Center tersebut sejatinya juga sudah diterapkan dalam pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia. Hingga saat ini DJKI terus melakukan upaya pemberantasan pelanggaran KI dengan

melakukan edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum. Seperti halnya pada Oktober lalu, DJKI melakukan edukasi ke para pedagang di ITC Mangga Dua mengenai pencegahan penjualan barang palsu.

Selain itu, DJKI juga menggelar pelatihan peningkatan kapasitas bagi Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) agar dapat memiliki kompetensi yang sesuai dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Langkah tersebut dilakukan Indonesia agar penegakan hukum di bidang KI di dalam negeri berjalan efektif. Sebagai upaya untuk melindungi pelaku usaha, para pencipta seni, kreator dan inventor dari kejahatan pelanggaran KI.

Terlebih, saat ini Indonesia menyandang status Priority Watch List (PWL) karena dinilai sebagai negara yang memiliki tingkat pelanggaran KI cukup berat berdasarkan laporan yang dirilis Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More