Di Tengah Corona, 30 Ribu Pasangan Daftar Menikah via Online
Senin, 13 April 2020 - 16:10 WIB
JAKARTA -
Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dihentikan sejak 1 April. Proses pendaftaran kemudian dilakukan secara online melalui laman simkah.kemenag.go.id
Direktur Jenderal Pembinaan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengataan, langkah itu sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19).
Namun, bukan berarti layanan pencatatan dan akad nikah berhenti. Layanan pencatatan dan akad terus berjalan untuk calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum 1 April. Jumlahnya, menurut Plt Dirjen Pendidikan Islam ini, bahkan mencapai puluhan ribu.
"Sekarang kita tidak menyelenggarakan layanan pernikahan bagi mereka yang terdaftar setelah 1 April. Calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum 1 April, jumlahnya besar sehingga masih terjadi peristiwa nikah," tutur Kamaruddin Amin di Jakarta, Senin (13/4/2019) seperti dalam siaran persnya.
Dia memisalkan di Jawa Timur. Ada 18 ribu calon pengantin yang sudah terdaftar sebelum 1 April. Di Sulawesi Selatan hampir dua ribu. "Jadi masih ada peristiwa nikah yang terjadi hingga saat ini dan dilayani KUA dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," sambungnya.
Terkait penerapan protokol kesehatan tersebut, lanjut Kamaruddin, pelayanan akad dan pencatatan nikah saat ini hanya dilakukan di KUA, tidak di luar KUA.
Aturan ini berlaku sampai dengan tertanganinya wabah Covid-19 karena kebijakan tersebut menjadi bagian upaya pencegahan penyebaran.
Kamaruddin menambahkan, calon pengantin yang telah mendaftar setelah 1 April juga sangat besar. Data simkah.kemenag.go.id mencatat, sampai sekarang sudah hampir 30 ribu catin yang mendaftar secara online.
"Pelayanan di KUA juga masih terus berjalan, meski secara online. Kita berharap kondisi bisa segera normal sehingga masyarakat bisa menggelar akad nikah dalam suasana yang lebih meriah sebagaimana biasanya," tuturnya.
Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dihentikan sejak 1 April. Proses pendaftaran kemudian dilakukan secara online melalui laman simkah.kemenag.go.id
Direktur Jenderal Pembinaan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengataan, langkah itu sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19).
Namun, bukan berarti layanan pencatatan dan akad nikah berhenti. Layanan pencatatan dan akad terus berjalan untuk calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum 1 April. Jumlahnya, menurut Plt Dirjen Pendidikan Islam ini, bahkan mencapai puluhan ribu.
"Sekarang kita tidak menyelenggarakan layanan pernikahan bagi mereka yang terdaftar setelah 1 April. Calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum 1 April, jumlahnya besar sehingga masih terjadi peristiwa nikah," tutur Kamaruddin Amin di Jakarta, Senin (13/4/2019) seperti dalam siaran persnya.
Dia memisalkan di Jawa Timur. Ada 18 ribu calon pengantin yang sudah terdaftar sebelum 1 April. Di Sulawesi Selatan hampir dua ribu. "Jadi masih ada peristiwa nikah yang terjadi hingga saat ini dan dilayani KUA dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," sambungnya.
Terkait penerapan protokol kesehatan tersebut, lanjut Kamaruddin, pelayanan akad dan pencatatan nikah saat ini hanya dilakukan di KUA, tidak di luar KUA.
Aturan ini berlaku sampai dengan tertanganinya wabah Covid-19 karena kebijakan tersebut menjadi bagian upaya pencegahan penyebaran.
Kamaruddin menambahkan, calon pengantin yang telah mendaftar setelah 1 April juga sangat besar. Data simkah.kemenag.go.id mencatat, sampai sekarang sudah hampir 30 ribu catin yang mendaftar secara online.
"Pelayanan di KUA juga masih terus berjalan, meski secara online. Kita berharap kondisi bisa segera normal sehingga masyarakat bisa menggelar akad nikah dalam suasana yang lebih meriah sebagaimana biasanya," tuturnya.
(dam)
tulis komentar anda