Pengujian UU Pers, AJI, AMSI, dan IJTI Ajukan Permohonan sebagai Pihak Terkait

Kamis, 04 November 2021 - 20:00 WIB
Tiga organisasi pers Indonesia melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Permohonan sebagai Pihak Terkait kepada MK pada Pengujian UU Pers. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tiga organisasi pers Indonesia melalui Kuasa Hukumnya yaitu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, mengajukan Permohonan sebagai Pihak Terkait yang Berkepentingan Tidak Langsung kepada kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pengujian Undang-Undang ( UU ) Pers Perkara Nomor: 38/PUU-XIX/2021.

Baca juga: Maklumat Kapolri Dinilai Ancam Kebebasan dan Bertentangan UU Pers



Ketiga organisasi pers tersebut yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Baca juga: MK Sidangkan Putusan UU Perselisihan Hubungan Kerja dan Pengalihan Kepemilikan

"Permohonan ini sebagai bentuk kepedulian yang tinggi kepada Permohonan Pengujian UU Pers yang diajukan Heintje Grontson Mandagie Dkk, khususnya terkait fungsi Dewan Pers dan terkait pemilihan anggota," kata Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin, Kamis (4/11/2021).

Selain itu kata Ade, sebagai konstituen Dewan Pers, tentunya AJI, AMSI dan IJTI merasa keterangan dalam permohonan ini bisa menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan Majelis Hakim MK dalam memeriksa perkara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!