Kasasi Ditolak, MA Vonis Napoleon Bonaparte 4 Tahun Penjara
Kamis, 04 November 2021 - 17:16 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Irjen Pol Napoleon Bonaparte . Dengan demikian, Napoleon Bonaparte akan menjalani 4 tahun penjara karena dinyatakan terbukti menerima suap dari Djoko S Tjandra.
Sebelumnya, karier Napoleon Bonaparte harus terhenti di bintang dua setelah tersangkut kasus penghapusan red notice buronan kasus korupsi BLBI Djoko Tjandra.
Kapolri mencopotnya dari jabatan Kadiv Hubinter dan dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri. Napoleon ditahan setelah divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 10 Maret 2021.
Selain hukuman penjara, Napoleon juga divonis membayar denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Majelis makim menyatakan Napoleon Bonaparte terbukti secara sah bersalah menerima uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan USD370.000 dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Uang itu berkaitan dengan upaya untuk menghapus nama Joko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi).
Pada saat proses persidangan, Napoleon Bonaparte sempat menyebut perkara yang menimpanya telah merendahkan martabat keluarganya.
"Bagi saya Yang Mulia, permasalahan ini sangat merendahkan martabat keluarga, persis seperti yang diucapkan oleh saudara-saudara saya orang Bugis yang mengatakan mate na siri, mate na siri," sebut Napoleon saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin 22 Fabruari 2021.
Napoleon mengaku telah mengabdi untuk institusi Polri selama hampir 32 tahun. Selama itu pula dia sebisa mungkin menjadi tauladan bagi keluarga dan rekan-rekannya di Polri.
"32 Tahun pengabdian kepada negara sudah saya jalani tanpa cacat sedikit pun. Saya selalu berupaya menjadi teladan bagi keluarga dan rekan-rekan saya sesama polisi untuk hidup bersahaja dan tidak bermewah-mewahan, karena memang saya tidak punya dan tidak layak untuk melakukannya," kata dia saat itu.
Sebelumnya, karier Napoleon Bonaparte harus terhenti di bintang dua setelah tersangkut kasus penghapusan red notice buronan kasus korupsi BLBI Djoko Tjandra.
Kapolri mencopotnya dari jabatan Kadiv Hubinter dan dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri. Napoleon ditahan setelah divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 10 Maret 2021.
Selain hukuman penjara, Napoleon juga divonis membayar denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Majelis makim menyatakan Napoleon Bonaparte terbukti secara sah bersalah menerima uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan USD370.000 dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Uang itu berkaitan dengan upaya untuk menghapus nama Joko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi).
Pada saat proses persidangan, Napoleon Bonaparte sempat menyebut perkara yang menimpanya telah merendahkan martabat keluarganya.
"Bagi saya Yang Mulia, permasalahan ini sangat merendahkan martabat keluarga, persis seperti yang diucapkan oleh saudara-saudara saya orang Bugis yang mengatakan mate na siri, mate na siri," sebut Napoleon saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin 22 Fabruari 2021.
Napoleon mengaku telah mengabdi untuk institusi Polri selama hampir 32 tahun. Selama itu pula dia sebisa mungkin menjadi tauladan bagi keluarga dan rekan-rekannya di Polri.
"32 Tahun pengabdian kepada negara sudah saya jalani tanpa cacat sedikit pun. Saya selalu berupaya menjadi teladan bagi keluarga dan rekan-rekan saya sesama polisi untuk hidup bersahaja dan tidak bermewah-mewahan, karena memang saya tidak punya dan tidak layak untuk melakukannya," kata dia saat itu.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda