Kasasi Ditolak, MA Vonis Napoleon Bonaparte 4 Tahun Penjara
Kamis, 04 November 2021 - 17:16 WIB
MA telah menolak permohonan kasasi Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Dengan demikian, Napoleon akan menjalani 4 tahun penjara karena dinyatakan terbukti. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Irjen Pol Napoleon Bonaparte . Dengan demikian, Napoleon Bonaparte akan menjalani 4 tahun penjara karena dinyatakan terbukti menerima suap dari Djoko S Tjandra.
Baca juga: Bareskrim Belum Dapat Izin Pindahkan Irjen Pol Napoleon ke Lapas Cipinang
"Amar putusan JPU dan terdakwa tolak," demikian bunyi yang termaktub dalam website MA, Kamis (4/11/2021).
Baca juga: Bareskrim Koordinasi ke MA Pindahkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte ke Lapas Cipinang
Baca juga: Bareskrim Belum Dapat Izin Pindahkan Irjen Pol Napoleon ke Lapas Cipinang
"Amar putusan JPU dan terdakwa tolak," demikian bunyi yang termaktub dalam website MA, Kamis (4/11/2021).
Baca juga: Bareskrim Koordinasi ke MA Pindahkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte ke Lapas Cipinang
Lihat Juga :