Risma Dukung Fatwa MUI Haram Memberikan Uang ke Pengemis
Kamis, 04 November 2021 - 15:23 WIB
"Malah kita pernah liat mereka punya mobil, rumahnya bagus tapi kemudian tidak mau susah payah. Kalau aku di Surabaya tak kejar itu, ada yang pura-pura kakinya buntung. Pernah tak kejar ternyata kakinya dilipat, diikat gitu seolah-olah buntung. Ya kan, udah nipu, tangannya di bawah lagi," kata Risma.
Meski begitu, Risma tak menutup mata bahwa masih banyak masyarakat miskin di Indonesia benar-benar tidak sanggup menghidupi kebutuhannya. Karena itu, sesuai Pasal 34 ayat (1) UUD 1945, negara menjamin fakir miskin dan anak terlantar.
"Ya kita harus bantu. Jadi penerima bantuan itu memang mereka yang tidak mampu sesuai dengan yang diamanatkan UUD 1945 seperti dalam agama kewajiban kita, fakir miskin, anak yatim," katanya.
Jika mereka mampu bekerja, maka diharuskan bekerja. Dalam kesempatan itu, Mensos melakukan graduasi penerima Program Keluarga Harapan (PKH), di mana mereka telah mempunyai penghasilan sendiri atas kerja kerasnya masing-masing.
Lihat Juga :