Risma Dukung Fatwa MUI Haram Memberikan Uang ke Pengemis
Kamis, 04 November 2021 - 15:23 WIB
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang mengharamkan memberi uang kepada pengemis di ruang publik. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang mengharamkan memberi uang kepada pengemis di ruang publik. Fatwa ini tercantum dalam Fatwa Nomor 1 Tahun 2021 tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan dan Ruang Publik.
Menurut Risma, menjadi pengemis, selain kehilangan kehormatan, juga wujud seseorang yang tidak ingin berusaha. "Saya pikir itu bener menurut saya. Di dalam agama pun kita sebaik-baiknya manusia itu tangan kita di atas, bukan di bawah," kata Risma kepada wartawan, Kamis (04/11/2021).
Mensos mengatakan, banyak oknum menggunakan kegiatan mengemis sebagai upaya meraup keuntungan dengan mudah dan tidak perlu berusaha.
Baca juga: 10 Gelandangan dan Pengemis di Salatiga Terjaring Operasi Yustisi
Menurut Risma, menjadi pengemis, selain kehilangan kehormatan, juga wujud seseorang yang tidak ingin berusaha. "Saya pikir itu bener menurut saya. Di dalam agama pun kita sebaik-baiknya manusia itu tangan kita di atas, bukan di bawah," kata Risma kepada wartawan, Kamis (04/11/2021).
Mensos mengatakan, banyak oknum menggunakan kegiatan mengemis sebagai upaya meraup keuntungan dengan mudah dan tidak perlu berusaha.
Baca juga: 10 Gelandangan dan Pengemis di Salatiga Terjaring Operasi Yustisi
Lihat Juga :