Menteri LHK Sebut Pembangunan Jokowi Tak Boleh Berhenti karena Deforestasi, Demokrat: Logika Berpikir Sesat

Kamis, 04 November 2021 - 10:50 WIB
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Demokrat Irwan menilai bahwa pernyataan Siti Nurbaya itu sesat berpikir dan mempermalukan Indonesia di tengah komitmen dunia dalam menjaga bumi. Foto/dpr.go.id
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menuai kontroversi baru dengan membuat pernyataan bahwa pembangunan besar-besaran era Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau deforestasi . Partai Demokrat menilai logika berpikir Menteri Siti sesat.

Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Demokrat Irwan menilai bahwa pernyataan Siti Nurbaya itu sesat berpikir, logikanya rusak sehingga pernyataan itu harus dicabut karena mempermalukan Indonesia di tengah komitmen dunia dalam menjaga bumi. Baca juga: Siti Nurbaya: Pembangunan Besar-besaran Jokowi Tak Boleh Berhenti Atas Nama Deforestasi

"Pernyataan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait pembangunan besar-besaran era Jokowi tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau atas nama deforestasi itu sebuah kesesatan berpikir," ujar pria yang akrab disapa Irwan Fecho kepada wartawan, Kamis (4/11/2021).

"Logikanya rusak kalau sudah seperti itu. Bu Menteri harus cabut pernyataannya. Malu kita di tengah komitmen dunia menjaga bumi dan fokus masyarakat dunia bicara Environmental Ethics," tukasnya.



Doktor Ilmu Kehutanan Universitas Mulawarman ini menjelaskan komitmen dunia melalui Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perubahan Iklim atau Conference of the Parties (COP) ke-26 di Glasgow, Skotlandia untuk menghentikan penggundulan hutan (deforestasi) dan kerusakan lahan pada 2030 harusnya disambut baik Pemerintah Indonesia.

"Sehingga sebelum 2030 sudah bisa moratorium segala izin usaha pemanfaatan hasil hutan, izin pinjam pakai juga perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan," jelas Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat ini.

Bicara pembangunan besar-besaran Jokowi, lanjut dia, sejatinya ruang wilayahnya sudah harus tuntas dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional sejak periode pertama. Kawasan budidaya non kehutanan sebagai ruang pembangunan nasional dan daerah harusnya sudah teralokasi untuk puluhan tahun ke depan.

"Ibu Siti Nurbaya tidak boleh jadikan jalan-jalan di dalam kawasan hutan Kalimantan dan Sumatera serta desa-desa dalam kawasan hutan untuk menolak zero deforestation 2030. Faktanya sejak 2014 sebagai Menteri Kehutanan Bu Siti Nurbaya sampai hari ini tidak menuntaskan permasalahan jalan-jalan serta desa itu keluar dari dalam kawasan hutan padahal dalam RTRW provinsi dan kabupaten sudah diusulkan perubahan sejak sebelum tahun 2014," tegasnya.

Oleh karena itu, Legislator asal Kalimantan Timur ini melihat bahwa Kementerian LHK terlihat tidak serius selesaikan masalah jalan-jalan dalam kawasan hutan dan masalah tenurial kawasan hutan sampai saat ini. Kementerian LHK faktanya sangat susah mengubah kawasan hutan untuk kepentingan jalan dan desa-desa dalam kawasan hutan. Beda halnya jika untuk izin pinjam pakai yang sangat cepat dikeluarkan.

"Bu Menteri kesah maha (bicara kosong). Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) justru menilai Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar merupakan menteri yang paling banyak mengobral izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Berdasarkan data pemerintah, secara nasional sejak tahun 2001 ada 1.034 unit IPPKH seluas 499.655,57 hektare dan IPPKH yang terbit di era Siti Nurbaya justru seluas 266.400 hektare," tandasnya.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More