Jokowi Minta Standardisasi Harga Tes PCR Tidak Memberatkan Masyarakat
Kamis, 04 Juni 2020 - 18:10 WIB
JAKARTA - Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Doni Monardo mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin ada standardisasi harga PCR test. Utamanya bagi masyarakat yang akan berpergian dan diwajibkan melakukan tes.
“Tadi Bapak Presiden juga menegaskan pentingnya standardisasi harga bagi mereka yang akan melaksanakan berpergian dan wajib untuk tes PCR,” katanya seusai rapat terbatas, Kamis (4/6/2020). (Baca juga: Update Corona 4 Juni 2020: 28.818 Positif, 8.892 Sembuh dan 1.721 Meninggal Dunia)
Menurut Doni, Jokowi secara khusus meminta agar harga tes PCR tidak memberatkan. Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto ditugasi untuk membuat standar tersebut. “Bapak Presiden meminta harga itu tidak memberatkan para petugas atau masyarakat yang akan berpegian. Bapak Presiden menugaskan Menteri Kesehatan untuk menentukan standarisasi harga,” katanya.
Seperti diketahui untuk berpergian dari satu wilayah ke wilayah lain masyarakat diwajibkan melakukan tes. Misalnya di sektor penerbangan yang harus mewajibkan adanya surat keterangan tes. Untuk penerbangan dalam negeri bisa menggunakan PCR tes ataupun rapid tes. Sementara untuk luar negeri diwajibkan melakukan PCR test.
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
“Tadi Bapak Presiden juga menegaskan pentingnya standardisasi harga bagi mereka yang akan melaksanakan berpergian dan wajib untuk tes PCR,” katanya seusai rapat terbatas, Kamis (4/6/2020). (Baca juga: Update Corona 4 Juni 2020: 28.818 Positif, 8.892 Sembuh dan 1.721 Meninggal Dunia)
Menurut Doni, Jokowi secara khusus meminta agar harga tes PCR tidak memberatkan. Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto ditugasi untuk membuat standar tersebut. “Bapak Presiden meminta harga itu tidak memberatkan para petugas atau masyarakat yang akan berpegian. Bapak Presiden menugaskan Menteri Kesehatan untuk menentukan standarisasi harga,” katanya.
Seperti diketahui untuk berpergian dari satu wilayah ke wilayah lain masyarakat diwajibkan melakukan tes. Misalnya di sektor penerbangan yang harus mewajibkan adanya surat keterangan tes. Untuk penerbangan dalam negeri bisa menggunakan PCR tes ataupun rapid tes. Sementara untuk luar negeri diwajibkan melakukan PCR test.
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
(cip)
tulis komentar anda