PAN Minta Tapera Bantu Guru Honorer Punya Rumah
Kamis, 04 Juni 2020 - 17:28 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Program ini sebenarnya sudah digagas sejak tahun 2016 lalu dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 2016 tentang Tapera.
(Baca juga: Soal PP Tapera, Uchok CBA: Seolah-olah Membantu, padahal Menindas)
Berdasarkan keterangan resmi BP Tapera besaran simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji/upah karyawan. Besaran tersebut akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan pekerja dengan pembagian 0,5 persen ditanggung perusahaan dan sebesar 2,5 persen ditanggung pekerja.
(Baca juga: PKS Kritisi PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera)
(Baca juga: Soal PP Tapera, Uchok CBA: Seolah-olah Membantu, padahal Menindas)
Berdasarkan keterangan resmi BP Tapera besaran simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji/upah karyawan. Besaran tersebut akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan pekerja dengan pembagian 0,5 persen ditanggung perusahaan dan sebesar 2,5 persen ditanggung pekerja.
(Baca juga: PKS Kritisi PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera)
Lihat Juga :