PAN Minta Tapera Bantu Guru Honorer Punya Rumah

Kamis, 04 Juni 2020 - 17:28 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Program ini sebenarnya sudah digagas sejak tahun 2016 lalu dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 2016 tentang Tapera.

(Baca juga: Soal PP Tapera, Uchok CBA: Seolah-olah Membantu, padahal Menindas)

Berdasarkan keterangan resmi BP Tapera besaran simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji/upah karyawan. Besaran tersebut akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan pekerja dengan pembagian 0,5 persen ditanggung perusahaan dan sebesar 2,5 persen ditanggung pekerja.

(Baca juga: PKS Kritisi PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera)

Nantinya, pungutan iuran dilakukan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). BP Tapera akan memungut biaya dan mengelola dana untuk perumahan bagi PNS, prajurit TNI dan Polri pekerja di perusahaan BUMN dan BUMD, serta perusahaan swasta.





Wakil Bendahara Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Rizki Aljupri mengapresiasi langkah pemerintah dalam menyediakan rumah bagi warganya melalui program Tapera.

"Tentu kita semua berharap program ini nantinya dapat mengatasi permasalahan defisit (backlog) perumahan di Indonesia yang disebabkan tidak seimbangnya pasokan dan permintaan," kata Rizki, Kamis (4/6/2020).

Meskipun demikian Rizki menilai, seharusnya pemerintah juga memberikan akses kemudahan bagi profesi lain yang juga membutuhkan rumah. Menurutnya, guru honorer adalah salah satu profesi yang seharusnya masuk dalam program tersebut.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More