KPK Telusuri Aset Milik Adik Eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara
Senin, 01 November 2021 - 09:19 WIB
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kepemilikan aset dari adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, yakni Akbar Tandiniria Mangkunegara (ATMN). Akbar sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tahun 2015 sampai dengan 2019.
Penelisikan aset itu dikonfirmasi usai tim penyidik memeriksa beberapa saksi. Mereka dalah empat orang ASN yakni Syahrial Adhar, Herwan, Sofyan, dan Trisno. Lalu buruh harian lepas Maryadi, Ketua RT Sofyan Suhaimi, wiraswasta usaha percetakan Hardiansyah, dan PHL Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Utara Didi. Baca juga: MA Cabut PP Pengetatan Remisi Koruptor, Begini Respons KPK
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset dari tersangka ATMN dan Agung Ilmu Mangkunegara (mantan Bupati Lampung Utara) yang sumbernya berasal dari pemberian fee oleh para pengusaha yang mengerjakan proyek di Pemkab Lampung Utara," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (1/11/2021).
Tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan ulang seorang saksi Fria Apistama (ASN). Sebab, Fria tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang.
Diketahui, KPK menetapkan adik Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, yakni Akbar Tandiniria Mangkunegara (ATMN) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tahun 2015-2019.
Akbar yang merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) itu diduga turut menikmati duit sekitar Rp2,3 miliar dari pemungutan proyek-proyek di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu tahun 2015 sampai dengan tahun 2019.
Dalam kasus tersebut, Akbar merupakan representasi (perwakilan) dari Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019. Akbar berperan aktif untuk ikutserta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek.
Dalam setiap proyek dimaksud, Akbar dengan dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung Ilmu Mangkunegara melakukan pemungutan sejumlah uang (fee) atas proyek-proyek di Lampung Utara.
Selama kurun waktu tahun 2015 sampai dengan tahun 2019, Akbar bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangku Negara, Raden Syahrial, Syahbudin, Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.
Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar diduga juga turut menikmati sekitar Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya.
Atas perbuatannya, Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
Penelisikan aset itu dikonfirmasi usai tim penyidik memeriksa beberapa saksi. Mereka dalah empat orang ASN yakni Syahrial Adhar, Herwan, Sofyan, dan Trisno. Lalu buruh harian lepas Maryadi, Ketua RT Sofyan Suhaimi, wiraswasta usaha percetakan Hardiansyah, dan PHL Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Utara Didi. Baca juga: MA Cabut PP Pengetatan Remisi Koruptor, Begini Respons KPK
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset dari tersangka ATMN dan Agung Ilmu Mangkunegara (mantan Bupati Lampung Utara) yang sumbernya berasal dari pemberian fee oleh para pengusaha yang mengerjakan proyek di Pemkab Lampung Utara," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (1/11/2021).
Tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan ulang seorang saksi Fria Apistama (ASN). Sebab, Fria tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang.
Diketahui, KPK menetapkan adik Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, yakni Akbar Tandiniria Mangkunegara (ATMN) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tahun 2015-2019.
Akbar yang merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) itu diduga turut menikmati duit sekitar Rp2,3 miliar dari pemungutan proyek-proyek di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu tahun 2015 sampai dengan tahun 2019.
Dalam kasus tersebut, Akbar merupakan representasi (perwakilan) dari Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019. Akbar berperan aktif untuk ikutserta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek.
Dalam setiap proyek dimaksud, Akbar dengan dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung Ilmu Mangkunegara melakukan pemungutan sejumlah uang (fee) atas proyek-proyek di Lampung Utara.
Selama kurun waktu tahun 2015 sampai dengan tahun 2019, Akbar bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangku Negara, Raden Syahrial, Syahbudin, Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.
Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar diduga juga turut menikmati sekitar Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya.
Atas perbuatannya, Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda