Jokowi Teken PP Atur Pengisian Anggota DPRP dan DPRK oleh Orang Asli Papua
Sabtu, 30 Oktober 2021 - 05:44 WIB
Terkait masa jabatan diatur dalam pasal yang sama pada ayat (2), yakni masa jabatan anggota DPRP yang diangkat adalah selama lima tahun dan berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota DPRP yang dipilih melalui pemilihan umum.
Pada ayat (3), anggota DPRP yang diangkat menduduki salah satu unsur wakil ketua DPRP. Lalu, penugasan salah satu anggota DPRP yang diangkat menjadi wakil ketua DPRP ditetapkan berdasarkan musyawarah dan/atau mekanisme pengambilan keputusan lainnya oleh anggota DPRP yang diangkat.
Pada ayat (5), unsur wakil ketua DPRP yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan tidak mengurangi jumlah unsur pimpinan yang berasal dari partai politik hasil pemilihan umum. Dan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan DPRP.
Terkait dengan dengan keanggotaan diatur dalam Pasal 35. Pada ayat (1) disebut bahwa anggota DPRP yang diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b berjumlah 1/4 (satu per empat) kali dari jumlah anggota DPRP yang dipilih melalui pemilihan umum. Dan peresmian pengesahan pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan DPRP yang diangkat dilakukan dengan Keputusan Menteri.
"Anggota DPRP yang diangkat berdomisili di ibu kota provinsi," bunyi Pasal 35 ayat (3).
Sedangkan untuk pengangkatan anggota DPRK diatur dalam Pasal 42. Pada ayat 1, DPRK terdiri atas anggota yang dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diangkat dari unsur OAP.
Pada ayat (3), anggota DPRP yang diangkat menduduki salah satu unsur wakil ketua DPRP. Lalu, penugasan salah satu anggota DPRP yang diangkat menjadi wakil ketua DPRP ditetapkan berdasarkan musyawarah dan/atau mekanisme pengambilan keputusan lainnya oleh anggota DPRP yang diangkat.
Pada ayat (5), unsur wakil ketua DPRP yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan tidak mengurangi jumlah unsur pimpinan yang berasal dari partai politik hasil pemilihan umum. Dan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan DPRP.
Terkait dengan dengan keanggotaan diatur dalam Pasal 35. Pada ayat (1) disebut bahwa anggota DPRP yang diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b berjumlah 1/4 (satu per empat) kali dari jumlah anggota DPRP yang dipilih melalui pemilihan umum. Dan peresmian pengesahan pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan DPRP yang diangkat dilakukan dengan Keputusan Menteri.
"Anggota DPRP yang diangkat berdomisili di ibu kota provinsi," bunyi Pasal 35 ayat (3).
Sedangkan untuk pengangkatan anggota DPRK diatur dalam Pasal 42. Pada ayat 1, DPRK terdiri atas anggota yang dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diangkat dari unsur OAP.
Lihat Juga :