Berkas Perkara Lengkap, Penyuap Bupati Probolinggo Bakal Segera Disidang
Sabtu, 30 Oktober 2021 - 05:26 WIB
Sedangkan tersangka yang ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur yakni, NUH (Nurul Huda) dan HS (Hasan). Sugito (SO) bakal ditahan di Rutan Salemba. Sahir (SR) bakal ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat, Samsuddin (SD) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih dan Maliha (MI) ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Dengan batasan waktu yang telah ditentukan oleh UU, Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya," jelas Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan dua puluh dua orang sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021. Sebagai tersangka penerima, yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Anggota DPR RI yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA).
Kemudian, Doddy Kurniawan (DK), aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Sementara delapan belas orang tersangka sebagai pemberi suap, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH),
Sugito (SO), Hasan (HS), Sahir (SR), dan Samsudin (SD). Kesemuanya merupakan ASN Pemkab Probolinggo.
"Dengan batasan waktu yang telah ditentukan oleh UU, Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya," jelas Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan dua puluh dua orang sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021. Sebagai tersangka penerima, yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Anggota DPR RI yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA).
Kemudian, Doddy Kurniawan (DK), aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Sementara delapan belas orang tersangka sebagai pemberi suap, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH),
Sugito (SO), Hasan (HS), Sahir (SR), dan Samsudin (SD). Kesemuanya merupakan ASN Pemkab Probolinggo.
Lihat Juga :