MA Cabut PP Pengetatan Remisi Koruptor, Begini Respons KPK

Jum'at, 29 Oktober 2021 - 17:37 WIB
Jubir KPK Ali Fikri beharap pemberian remisi kepada terpidana korupsi tetap mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membatalkan atau mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang salah satunya mengatur tentang pengetatan pemberian remisi terhadap para terpidana kasus korupsi ( koruptor ). Bagaimana tanggapan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

"Kami berharap pemberian remisi bagi para pelaku extra ordinary crime, tetap mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan masukan dari aparat penegak hukumnya," kata Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, dikonfirmasi Jumat (29/10/2021).



"Karena keberhasilan pemberantasan korupsi butuh komitmen dan ikhtiar kita bersama, seluruh pemangku kepentingan. Baik pemerintah, para pembuat kebijakan, lembaga peradilan, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat," ujar dia.

Baca juga: Tok! MA Batalkan PP Pengetatan Remisi bagi Koruptor

Kendati demikian, sambung Ali, KPK tetap menghormati keputusan Mahkamah Agung yang mencabut atau membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"KPK menghormati putusan judicial review majelis hakim MA yang mencabut dan membatalkan PP pengetatan remisi bagi narapidana extra ordinary crime, salah satunya kejahatan korupsi," beber Ali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!