Ungkap Penyelundupan Sabu 402 Kg, Polri Bekuk 6 Tersangka

Kamis, 04 Juni 2020 - 11:53 WIB
Penangkapan diawali dengan penelusuran tim terhadap jenis kapal yang mengangkut narkoba tersebut. Setelah kapal dipastikan tiba, tim melakukan penangkapan terhadap 2 orang kru kapal di Pelabuhan Ratu dengan barang bukti awal 2 kg sabu.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 orang lainnya di Sukaraja, Sukabumi. Dari lokasi itu polisi menyita 400 kg sabu dalam 339 bungkus plastik bening yang telah di-wrapping rapi. (Baca juga: Bareskrim Polri Ungkap 821 Kg Sabu Jaringan Internasional )

Kini para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan persangkaan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!