MK Putuskan Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Bisa 3 Kali Menjabat
Kamis, 28 Oktober 2021 - 01:22 WIB
MK menyatakan Pasal 10 ayat (5) UU Pengadilan Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 sehingga mengubahnya. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan setiap hakim adhoc pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pengadilan negeri bisa menjabat tiga kali. Ini dituangkan dalam putusan MK nomor: 85/PUU-XVIII/2020 yang dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum, Rabu (28/10).
Putusan tersebut mengadili uji materiil Pasal 10 ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (UU Pengadilan Tipikor) yang diajukan dua hakim adhoc Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar yaitu Sumali dan Hartono.
Pasal tersebut berbunyi, ”Hakim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan."
Ketua MK Anwar Usman menyatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan dan pertimbangan hukum MK menilai permohonan uji materiil Sumali dan Hartono beralasan menurut hukum untuk sebagian. "Mengadili, satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," tegas Anwar Usman saat membacakan amar putusan.
Putusan tersebut mengadili uji materiil Pasal 10 ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (UU Pengadilan Tipikor) yang diajukan dua hakim adhoc Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar yaitu Sumali dan Hartono.
Pasal tersebut berbunyi, ”Hakim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan."
Ketua MK Anwar Usman menyatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan dan pertimbangan hukum MK menilai permohonan uji materiil Sumali dan Hartono beralasan menurut hukum untuk sebagian. "Mengadili, satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," tegas Anwar Usman saat membacakan amar putusan.
Lihat Juga :