MK Putuskan Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Bisa 3 Kali Menjabat

Kamis, 28 Oktober 2021 - 01:22 WIB
MK menyatakan Pasal 10 ayat (5) UU Pengadilan Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 sehingga mengubahnya. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan setiap hakim adhoc pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pengadilan negeri bisa menjabat tiga kali. Ini dituangkan dalam putusan MK nomor: 85/PUU-XVIII/2020 yang dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum, Rabu (28/10).

Putusan tersebut mengadili uji materiil Pasal 10 ayat (5) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (UU Pengadilan Tipikor) yang diajukan dua hakim adhoc Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar yaitu Sumali dan Hartono.

Pasal tersebut berbunyi, ”Hakim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan."



Ketua MK Anwar Usman menyatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan dan pertimbangan hukum MK menilai permohonan uji materiil Sumali dan Hartono beralasan menurut hukum untuk sebagian. "Mengadili, satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," tegas Anwar Usman saat membacakan amar putusan.



MK menyatakan Pasal 10 ayat (5) UU Pengadilan Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 sehingga mengubah bunyi pasal tersebut menjadi, “Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan tanpa seleksi ulang sepanjang masih memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, serta dapat diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun berikutnya dengan terlebih dahulu mengikuti proses seleksi kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Sebelumnya, Sumali dan Hartono sebagai pemohon mendalilkan telah dirugikan hak konstitusionalnya dengan diberlakukannya pasal a quo dikarenakan dengan adanya periodisasi jabatan hakim ad hoc tindak pidana korupsi selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali jabatan. Periodisasi seperti ini bagi para pemohon, mengancam kebebasan hakim dan menimbulkan permasalahan dalam sistem pengangkatan dan pemberhentian bagi hakim adhoc pengadilan tipikor.

Menurut Sumali dan Hartono, dalam realitasnya kedudukan hakim adhoc dan hakim karir pengadilan tipikor memiliki kedudukan yang sama. Bagi keduanya, tidak ada satupun ketentuan hukum yang membedakan kedudukan antara hakim adhoc dan hakim karir dalam penyelesaian perkara korupsi. Untuk mencapai kedudukan sebagai hakim adhoc pengadilan tipikor, hakim adhoc juga menjalani rekrutmen dan pengangkatan melalui prosedur yang sama sebagaimana hakim karier. Hakim adhoc pengadilan tipikor juga menjalani seleksi dan pendidikan hakim seperti hakim karir pada umumnya. Jadi bagi para pemohon, tidak ada perbedaan berkaitan dengan seleksi dan pengangkatan serta pendidikan antara hakim ad hoc dan hakim karir pengadilan tipikor.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More