Komisi III DPR Nilai Kejagung Kedepankan Hati Nurani Lewat Restorative Justice
Rabu, 27 Oktober 2021 - 21:51 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyampaikan apresiasi dan penghargaannya kepada Kejagung telah berhasil menyelesaikan 313 perkara dengan menggunakan pendekatan restorative justice. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyampaikan apresiasi dan penghargaannya kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin yang hingga Oktober 2021 ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berhasil menyelesaikan 313 perkara dengan menggunakan pendekatan restorative justice atau penegakan hukum yang berkeadilan. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk dari gagasan revolusioner kejaksaan.
“Seperti yang kita ketahui, restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban. Tujuannya supaya menghindari prosesi pengadilan yang biasanya panjang, sewa lawyer juga mahal, ke proses mediasi yang hasilnya lebih win-win dan diharapkan bisa memberikan rasa keadilan kepada kedua belah pihak,” ujar Sahroni kepada wartawan, Rabu (27/10/2021). Baca juga: Ratusan Perkara Diselesaikan Kejagung lewat Restorative Justice
“Menurut saya, penyelesaian perkara lewat solusi seperti ini tentunya lebih baik, dan kita harus mengapresiasi Jaksa Agung atas upayanya mengedepankan restorative justice. Ini merupakan terobosan yang luar biasa,” sambungnya.
Legislator Dapil DKI ini juga menilai semangat restorative justice ini sudah sewajarnya diterapkan di berbagai lembaga penegak hukum, mengingat prinsip ini juga yang tengah dikedepankan di lembaga kepolisian oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Sehingga, kedua lembaga penegak hukum ini telah sejalan.
“Seperti yang kita ketahui, restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban. Tujuannya supaya menghindari prosesi pengadilan yang biasanya panjang, sewa lawyer juga mahal, ke proses mediasi yang hasilnya lebih win-win dan diharapkan bisa memberikan rasa keadilan kepada kedua belah pihak,” ujar Sahroni kepada wartawan, Rabu (27/10/2021). Baca juga: Ratusan Perkara Diselesaikan Kejagung lewat Restorative Justice
“Menurut saya, penyelesaian perkara lewat solusi seperti ini tentunya lebih baik, dan kita harus mengapresiasi Jaksa Agung atas upayanya mengedepankan restorative justice. Ini merupakan terobosan yang luar biasa,” sambungnya.
Legislator Dapil DKI ini juga menilai semangat restorative justice ini sudah sewajarnya diterapkan di berbagai lembaga penegak hukum, mengingat prinsip ini juga yang tengah dikedepankan di lembaga kepolisian oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Sehingga, kedua lembaga penegak hukum ini telah sejalan.
Lihat Juga :