Mahfud MD: Satgas BLBI Telah Setorkan Rp2,4 Miliar dan USD7,6 Juta ke Kas Negara

Rabu, 27 Oktober 2021 - 17:33 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Satgas BLBI telah menyetorkan uang senilai Rp2,4 miliar dan USD7,6 ke kas negara. Foto/riezky maulana
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) terus menagih utang obligor. Hingga kini, pihaknya telah berhasil menagih Rp2,4 miliar dan USD7,6.

Hal ini disampaikan Mahfud saat konferensi pers yang didampingi Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, selaku Ketua Pelaksana Satgas BLBI Rionald Silaban secara virtual, Rabu (27/10/202) "Sekarang yang sudah diperoleh oleh tim ini sejak dibentuk, dana yang sudah disetor ke kas negara Rp2,4 miliar dan USD7,6 juta," kata Mahfud.

Satgas BLBI, sambung dia, telah memblokir 339 aset jaminan para obligor. Tak hanya itu, Satgas BLBI juga sudah memblokir saham 24 perusahaan milik obligor terkait dengan piutang ini. "Dalam hal aset properti, Satgas BLBI telah melakukan pemblokiran 59 sertifikat tanah di berbagai daerah, balik nama menjadi atas pemerintah terhadap 335 sertifikat, perpanjangan hak pemerintah kepada 543 sertifikat yang tersebar di 19 provinsi," paparnya.

Dia menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) aset BLBI kepada 7 Kementerian dan Lembaga. Antara lain BNN, BNPT, Polri, Kementerian Agama, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, dan BPS. "Nilai keseluruhannya mencapai Rp791,17 miliar," jelasnya.

Mahfud menambahkan, Satgas BLBI juga akan melakukan hibah aset properti BLBI kepada Pemkot Bogor senilai Rp345,73 miliar. Menurut dia, Satgas BLBI juga telah melakukan penguasaan fisik atas 97 bidang tanah seluas 5.320.148,97 meter persegi yang tersebar di Jakarta, Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More