Tingkatkan Layanan, Jasa Raharja dan Korlantas Gelar Finalisasi Aplikasi JRKu-ETLE
Selasa, 26 Oktober 2021 - 15:37 WIB
PT Jasa Raharja dan Korlantas Polri menggelar finalisasi dan simulasi kolaborasi aplikasi JRKu-ETLE. Ini sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mensinergiskan sistem ke dua sistem pelayanan tersebut.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono menyatakan melalui koordinasi finalisasi dan simulasi kolaborasi ini, dapat digali masukan-masukan untuk peningkatan pelayanan Jasa Raharja dan Lalu Lintas Polri.
“Kerja sama sinergis ETLE dengan aplikasi mobile JRKu yang dimiliki Jasa Raharja, pengendara akan dimudahkan mengetahui pelanggaran lalu lintas seketika, baik lokasi, jenis pelanggaran, tanggal dan waktu disertai foto rekaman dari CCTV. Aplikasi JRKu juga memberi informasi cara pembayaran tilang elektronik,” kata Rivan Achmad Purwantono saat rapat finalisasi di Semarang, Senin (25/10/21).
Lebih lanjut Rivan Achmad mengatakan selain memberi kemudahan informasi pelanggaran secara real time bagi pengendara kendaraan bermotor, Korlantas Polri juga akan mendapat sejumlah manfaat dari kerja sama ini.
“Manfaat lain yang di peroleh Korlantas Polri adalah efisiensi dan kecepatan informasi serta akses data kendaraan bermotor yang telah membayar pajak kendaraannya,” tutur Dirut PT. Jasa Raharja ini.
Rivan menambahkan selain informasi notifikasi pelanggaran dari ETLE, pengguna aplikasi JRKu juga dapat mengecek masa berlaku PKB dan SWDKLLJ dan mendapat perlindungan asuransi tambahan dari Jasaraharja Putera.
“Saat ini, aplikasi JRKu juga telah digunakan untuk pengajuan santunan kecelakaan lalu lintas secara online, rute perjalanan termasuk lokasi-lokasi rawan kecelakaan,” ucapnya.
Rapat finalisasi dan simulasi kolaborasi aplikasi JRKu-ETLE ini sendiri, selain dihadiri Dirut PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono, Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, juga diikuti Direktur Gakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Kusharyanto dan jajaran Ditlantas Polda Jateng.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono menyatakan melalui koordinasi finalisasi dan simulasi kolaborasi ini, dapat digali masukan-masukan untuk peningkatan pelayanan Jasa Raharja dan Lalu Lintas Polri.
“Kerja sama sinergis ETLE dengan aplikasi mobile JRKu yang dimiliki Jasa Raharja, pengendara akan dimudahkan mengetahui pelanggaran lalu lintas seketika, baik lokasi, jenis pelanggaran, tanggal dan waktu disertai foto rekaman dari CCTV. Aplikasi JRKu juga memberi informasi cara pembayaran tilang elektronik,” kata Rivan Achmad Purwantono saat rapat finalisasi di Semarang, Senin (25/10/21).
Lebih lanjut Rivan Achmad mengatakan selain memberi kemudahan informasi pelanggaran secara real time bagi pengendara kendaraan bermotor, Korlantas Polri juga akan mendapat sejumlah manfaat dari kerja sama ini.
“Manfaat lain yang di peroleh Korlantas Polri adalah efisiensi dan kecepatan informasi serta akses data kendaraan bermotor yang telah membayar pajak kendaraannya,” tutur Dirut PT. Jasa Raharja ini.
Rivan menambahkan selain informasi notifikasi pelanggaran dari ETLE, pengguna aplikasi JRKu juga dapat mengecek masa berlaku PKB dan SWDKLLJ dan mendapat perlindungan asuransi tambahan dari Jasaraharja Putera.
“Saat ini, aplikasi JRKu juga telah digunakan untuk pengajuan santunan kecelakaan lalu lintas secara online, rute perjalanan termasuk lokasi-lokasi rawan kecelakaan,” ucapnya.
Rapat finalisasi dan simulasi kolaborasi aplikasi JRKu-ETLE ini sendiri, selain dihadiri Dirut PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono, Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, juga diikuti Direktur Gakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Kusharyanto dan jajaran Ditlantas Polda Jateng.
(atk)
Lihat Juga :
tulis komentar anda