Sudi Silalahi Tutup Usia, Ini Sederet Penghargaan yang Diterima

Selasa, 26 Oktober 2021 - 11:45 WIB
Sudi Silalahi, Menteri Sekretaris Negara era Presiden SBY, meninggal dunia, Senin (25/10/2021) malam. FOTO/DOK.OKEZONE
JAKARTA - Letjen TNI (Purn) Sudi Silalahi , Menteri Sekretaris Negara era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), meninggal dunia, Senin (25/10/2021) malam. Pria kelahiran Pematang Siantar, 13 Juli 1949 ini, mengembuskan napas terakhir di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun MNC Portal Indonesia, sosok pensiunan jenderal bintang tiga itu meraih sejumlah penghargaan. Pertama, tanda kehormatan Satya Lencana Penegak. Tanda kehormatan ini diberikan kepada anggota ABRI yang secara aktif sedikit-dikitnya 30 hari sejak 1 Oktober 1965 sampai tanggal yang ditentukan oleh Menteri Utama Bidang Pertahanan Keamanan dalam gerakan pembersihan dan pemberantasan G30-S PKI.

Adapula tanda kehormatan Satya Lencana Dwidya Sistha. Penghargaan itu diberikan kepada Prajurit TNI dan WNI bukan prajurit TNI yang berjasa di dalam kemajuan dan pertumbuhan TNI yang karena jabatannya selaku guru atau instruktur pada lembaga pendidikan TNI.



Baca juga: Sudi Silalahi Meninggal, Mahfud MD: Almarhum Sahabat yang Baik



Untuk mendapatkan penghargaan itu harus menunjukkan kesetiaannya, prestasi kerja, serta berkelakuan baik paling singkat 2 tahun secara terus-menerus atau 3 tahun secara tidak terus-menerus atau 3 angkatan secara terus-menerus atau berjumlah 4 angkatan secara tidak terus-menerus.

Eks Pangdam V Brawijaya ini juga memperoleh tanda kehormatan Satya Lencana Kesetiaan 8, 16, serta 24 Tahun. Tujuan diberikannya tanda kehormatan ini untuk memberikan penghargaan atas prajurit TNI yang telah menunjukkan keberaniannya dan telah bekerja dengan setia dan bersungguh-sungguh. Penghargaan ini terdiri atas empat kelas menurut lamanya pengabdian, yang setiap kelasnya memiliki selisih satu windu atau 8 tahun.

Sudi Silalahi juga mendapatkan beberapa tanda kehormatan. Dimulai dari Bintang Mahaputera Adipradana yang merupakan kelas kedua dari tanda kehormatan Bintang Mahaputera.

Bintang ini diberikan kepada mereka yang secara luar biasa menjaga keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tanda kehormatan ini umumnya dianugerahkan kepada pejabat tinggi negara.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More