Ditanya Hakim Alasan Beri Uang Robin Pattuju, Azis Syamsuddin: Saya Ingin Istirahat

Senin, 25 Oktober 2021 - 14:08 WIB
Majelis Hakim menanyakan kembali perihal uang Rp200 juta yang ternyata dibagi dua antara Robin dengan tersangka lainnya, yakni Maskur Husain. “Saya tidak tahu, sekarang baru tahu (dibagi dua),” tambahnya.

Azis hari ini diperiksa sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap Stepanus Robin Pattuju. Di antara penerimaan suap Robin berasal dari Azis dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado sebesar Rp3 miliar dan USD36.000.

Robin dan Maskur Husain didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!