Ditanya Hakim Alasan Beri Uang Robin Pattuju, Azis Syamsuddin: Saya Ingin Istirahat

Senin, 25 Oktober 2021 - 14:08 WIB
loading...
Ditanya Hakim Alasan...
Mantan Wakil Ketua DPR asal Partai Golkar Azis Syamsuddi bersaksi dalam sidang perkara suapp mantan penyidik KPK Robin Pattuju. Foto: MNC/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengakui memberikan uang kepada mantan penyidik KPK dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju . Tidak hanya sekali melainkan beberapa kali.

Dalam kesaksiannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor hari ini, Azis mengatakan telah memberikan uang kepada Robin sebesar Rp10 juta kemudian memberi lagi Rp200 juta. Lalu apa maksud pemberian uang tersebut? Menjawab pertanyaan hakim ini, Azis tidak menyebut alasan tunggal.

“Daripada ini berlanjut dan saya juga mau istirahat, secara kemanusiaan saya bantu saja Yang Mulia,” ujar Azis dalam memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (25/10/2021).

Baca juga: Azis Syamsuddin Jadi Saksi Sidang Suap Eks Penyidik KPK AKP Robin

Majelis Hakim menanyakan kembali perihal uang Rp200 juta yang ternyata dibagi dua antara Robin dengan tersangka lainnya, yakni Maskur Husain. “Saya tidak tahu, sekarang baru tahu (dibagi dua),” tambahnya.

Azis hari ini diperiksa sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap Stepanus Robin Pattuju. Di antara penerimaan suap Robin berasal dari Azis dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado sebesar Rp3 miliar dan USD36.000.

Robin dan Maskur Husain didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto: Saya Tidak Terima Uang
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Rekomendasi
Benarkah Islam Agama...
Benarkah Islam Agama Perang? Simak Sejarah Turunnya Perintah Berperang dalam Al-Qur'an
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Berita Terkini
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Feri Amsari: Sah, Cuma Nggak Tahu Diri Saja
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Indonesia Butuh Koalisi...
Indonesia Butuh Koalisi Advokasi untuk Percepat Adopsi Inovasi Kesehatan
5 Calon Manajer KDMP...
5 Calon Manajer KDMP Meninggal, DPR: Hentikan Sementara Latsarmil
Muncul Wacana Capres-Cawapres...
Muncul Wacana Capres-Cawapres Diusung 3 Parpol Parlemen, Pakar: Kita Berada dalam Bahaya Besar
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved