Gara-gara PPKM, Anies, Tito, dan Ganip Digugat ke PTUN Jakarta

Senin, 25 Oktober 2021 - 11:26 WIB
Lalu, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali (beserta perubahan atau perpanjangannya).

Serta, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Menghukum Tergugat I, II, dan III untuk membayar biaya perkara ini," tulis gugatan itu lagi.

Hingga berita ini ditulis, dalam website PTUN Jakarta, gugatan tersebut masih berstatus pemeriksaan persiapan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!