Gara-gara PPKM, Anies, Tito, dan Ganip Digugat ke PTUN Jakarta
Senin, 25 Oktober 2021 - 11:26 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito digugat ke PTUN, Jakarta. Gugatan ini terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ).
"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan yang bertentangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan," tulis gugatan yang dilayangkan penggugat sebagaimana informasi yang diakses melalui SIPP PTUN Jakarta, Senin (25/10/2021).
Selain itu, penggugat juga meminta untuk membatalkan kebijakan tentang Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (beserta perubahan atau perpanjangannya).
Lalu, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali (beserta perubahan atau perpanjangannya).
Serta, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Menghukum Tergugat I, II, dan III untuk membayar biaya perkara ini," tulis gugatan itu lagi.
Hingga berita ini ditulis, dalam website PTUN Jakarta, gugatan tersebut masih berstatus pemeriksaan persiapan.
Lihat Juga: Eks Relawan Anies-Sandi Ramai-ramai Dukungan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024
"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan yang bertentangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan," tulis gugatan yang dilayangkan penggugat sebagaimana informasi yang diakses melalui SIPP PTUN Jakarta, Senin (25/10/2021).
Selain itu, penggugat juga meminta untuk membatalkan kebijakan tentang Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (beserta perubahan atau perpanjangannya).
Lalu, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali (beserta perubahan atau perpanjangannya).
Serta, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Menghukum Tergugat I, II, dan III untuk membayar biaya perkara ini," tulis gugatan itu lagi.
Hingga berita ini ditulis, dalam website PTUN Jakarta, gugatan tersebut masih berstatus pemeriksaan persiapan.
Lihat Juga: Eks Relawan Anies-Sandi Ramai-ramai Dukungan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024
(maf)
tulis komentar anda