Gara-gara PPKM, Anies, Tito, dan Ganip Digugat ke PTUN Jakarta

Senin, 25 Oktober 2021 - 11:26 WIB
Gugatan ini terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito digugat ke PTUN, Jakarta. Gugatan ini terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ).

Baca juga: Pandemi Belum Berakhir, Satgas: Tetap Jaga Prokes meski PPKM Turun Level



Gugatan yang dilayangkan seseorang bernama Ferry Polii dan kawan-kawan ini dilakukan pada Kamis 14 Oktober 2021.

Baca juga: 17 Kabupaten di Provinsi Sulsel Masih Terapkan PPKM Level 3

"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan yang bertentangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan," tulis gugatan yang dilayangkan penggugat sebagaimana informasi yang diakses melalui SIPP PTUN Jakarta, Senin (25/10/2021).

Selain itu, penggugat juga meminta untuk membatalkan kebijakan tentang Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (beserta perubahan atau perpanjangannya).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!