Ketua Komisi VIII DPR: Kementerian Agama Milik Seluruh Masyarakat

Minggu, 24 Oktober 2021 - 20:50 WIB
Baca juga: Luruskan Gus Yaqut, Sekjen PBNU: Kemenag Hadiah Negara untuk Semua Agama



Dia mengakui bahwa Nahdlatul Ulama (NU) memiliki andil besar dalam menghapus 7 kata dalam Piagam Jakarta. Namun hal itu bukan berarti NU bisa semena-mena berkuasa atas Kementerian Agama atau pun merasa memiliki hak khusus.

Helmy Faishal menjelaskan, jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, NU telah telah meletakkan pesantren sebagai pilar pembentuk karakter mental bangsa yang bertumpu kepada akhlaqul karimah.

"Dr Soetomo mengatakan bahwa jauh sebelum pemerintahan Hindia Belanda mendirikan sekolah-sekolah, justru pondok pesantrenlah yang menjadi sumber pengetahuan dan mata air ilmu bagi masyarakat Nusantara," kata Helmy Faishal.

Diakuinya, bahwa NU saat ini menjadi stakeholder terbesar di Kemenag. Sebab, Kemenag adalah organ pemerintahan yang mengatur tentang zakat, haji, madrasah, pesantren, dan pendidikan keagamaan. Meski demikian, NU tidak memiliki motivasi untuk menguasai atau pun memiliki privilege dalam pengelolaan kekusaan dan pemerintahan. Sebab, NU adalah jam'iyyah diniyah ijtimaiyyah (organisasi keagamaan dan kemasyarakatan).

"Karena prinsip bagi NU adalah siapa saja boleh memimpin dan berkuasa dengan landasan tashorroful imam 'alarroiyyah manutun bil maslahah, kepemimpinan harus melahirkan kesejahteraan dan kemaslahatan," katanya.

Helmy melihat bahwa pernyataan Gus Yaqut adalah hak pribadi, meski dirinya menyatakan bahwa komentar tersebut tidak pas dan kurang bijaksana dalam perspektif membangun spirit kenegarawanan.

"Pada dasarnya semua elemen sejarah bangsa ini punya peran strategis dalam pendirian NKRI, melahirkan Pancasila, UUD 1945 dalam keanekaragaman suku, ras, agama & golongan. Bhinneka Tunggal Ika," katanya.
(abd)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More