Pengetatan Syarat Penerbangan Dinilai Sebagai Bentuk Perlindungan

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 11:05 WIB
Pengetatan syarat penerbangan dinilai sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dari paparan virus Covid-19. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Pengetatan syarat penerbangan dinilai sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dari paparan virus Covid-19 . Aturan yang mewajibkan pelaku perjalanan domestik atau penumpang pesawat untuk menyertakan hasil pemeriksaan negatif Covid-19 dengan skema PCR memiliki tujuan positif.

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengatakan bahwa alat yang paling akurat untuk mengecek seseorang positif Covid-19 atau tidak hanya PCR. "Nah untuk itu pemerintah ingin memastikan bahwa siapapun yang naik pesawat itu adalah betul-betul tingkat probabilitasnya untuk positif itu kecil, yaitu dengan PCR," katanya, Sabtu (23/10/2021).



Dia menjelaskan jika suatu perjalanan pesawat memakan waktu sekitar 1-3 jam, maka potensi penyebaran Covid-19 di dalamnya sangat tinggi. Sehingga, dia menilai harus dipahami bersama bahwa aturan itu memiliki tujuan baik.

Baca juga: Satgas IDI Sebut Kebijakan Tes PCR Negatif Sebelum Naik Pesawat Itu Penting
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!