Menaker Ida Fauziyah: Gubernur Dorong Perusahaan Jaga Kelangsungan Usaha dan Terapkan Protokol Kesehatan Pekerja

Rabu, 03 Juni 2020 - 21:16 WIB
Menaker menambahkan, untuk menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja perlu dilakukan kampanye perilaku hidup bersih dan sehat; penerapan higiene dan sanitasi perusahaan; memastikan pemakaian alat pelindung diri (APD); melakukan pemeriksaan suhu tubuh di setiap pintu masuk perusahaan dan mengamati kondisi umum pekerja/buruh dan tamu; membatasi kontak antar pekerja; dan memastikan materi tindakan pencegahan penularan Covid-19 ke dalam safety induction.

Selain itu, lanjut Menaker, dalam penerapan protokol pencegahan Covid-19 di tempat diperlukan pembinaan melalui sosialisasi dan edukasi kepada seluruh pekerja/buruh tentang Covid-19; mengatur pola kerja; dan mengelompokkan pekerja/buruh berdasarkan kebijakan perusahaan dengan mempertimbangkan keputusan pemerintah perihal tingkat bencana.

Menaker menegaskan, apabila ditemukan pekerja-pekerja yang memenuhi kriteria sebagai Orang dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pemantuan (PDP), atau kasus konfirmasi positif Covid-19, petugas kesehatan atau ahli K3 di tempat kerja harus melaporkan dan berkoordinasi dengan instansi terkait, serta melakukan sosialisasi tentang protokol isolasi diri sendiri (self isolation).

“Terkait hal tersebut, kami minta Gubernur untuk melaksanakan dan menyampaikan SE ini kepada Bupati/Wali Kota dan pimpinan perusahaan di wilayah kerja saudara,” pesan Menaker dalam petikan SE tersebut.
(alf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!