Geledah 3 Lokasi Terkait Suap HGU Sawit Kuansing, KPK Amankan Dokumen Keuangan

Jum'at, 22 Oktober 2021 - 19:30 WIB
Bupati Kuantan Singingi Andi Putra meninggalkan Mapolda Riau usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pekanbaru, Riau, Selasa (19/10/2021). FOTO/ANTARA/Rony Muharrman
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggeledah tiga lokasi terkait kasus kasus dugaan suap pengurusan izin usaha sawit PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) . Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra dan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR), sebagai tersangka kasus tersebut.

"Kamis (21/10/2021) Tim Penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di 3 lokasi berbeda yang berada di wilayah Pekanbaru," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).



Ketiga lokasi itu antara lain, sebuah kantor di Kecamatan Limpa Pulu, Kota Pekanbaru, Riau; rumah kediaman di Tangkerang, Pekanbaru; dan rumah kediaman di Maharatu, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.

Baca juga: Nestapa Kabupaten Kuansing: Bupati Lama Ditahan Kejaksaan, Bupati Baru Kena OTT KPK
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!