Suap Bupati Probolinggo, KPK Periksa Camat sampai Asisten Pemerintahan
Jum'at, 22 Oktober 2021 - 17:40 WIB
KPK menetapkan Puput dan Hasan Aminuddin yang juga anggota DPR dari Partai Nasdem sebagai tersangka suap jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo. KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka. Adapun, 20 orang tersangka lainnya itu yakni, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen.
Hasan dan Puput diduga mematok harga sekira Rp20 juta plus upeti sewa tanah kas desa Rp5 juta per hektare untuk jabatan kepala desa. KPK menyita uang Rp362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput dan Hasan.
Setelah dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Puput Tantriana Sari bersama-sama suaminya, Hasan Aminuddin. KPK kemudian menjerat keduanya sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan TPPU.
Hasan dan Puput diduga mematok harga sekira Rp20 juta plus upeti sewa tanah kas desa Rp5 juta per hektare untuk jabatan kepala desa. KPK menyita uang Rp362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput dan Hasan.
Setelah dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Puput Tantriana Sari bersama-sama suaminya, Hasan Aminuddin. KPK kemudian menjerat keduanya sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan TPPU.
(muh)
Lihat Juga :