Menag Yaqut Sebut Perpres Pendanaan Pesantren Kado Indah Hari Santri 2021

Jum'at, 22 Oktober 2021 - 10:51 WIB
Gus Yaqut mengatakan pada Peringatan Hari Santri 2021, pesantren kembali mendapatkan 'kado indah' dari Presiden Jokowi. Kado itu adalah Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Perpres ini secara khusus mengatur tentang dana abadi pesantren yang dialokasikan dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia pendidikan pesantren.

Baca juga: Tema dan Logo Hari Santri 2021, Ini Makna dan Filosofinya



Dua tahun sebelumnya, yaitu jelang peringatan Hari Santri 2019, kaum santri juga mendapatkan 'kado istimewa' berupa pengesahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

"UU Pesantren maupun Perpres Pendanaan Pesantren, merupakan bentuk rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi negara terhadap pesantren. Ke depan, pesantren diharapkan terus mengembangkan fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan juga fungsi pemberdayaan masyarakat," katanya.

"Selamat Hari Santri 2021. Santri Siaga Jiwa Raga," tandasnya.
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More