Satgas Akan Evaluasi Kebijakan Syarat PCR untuk Naik Pesawat

Kamis, 21 Oktober 2021 - 20:21 WIB
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. Foto/BNPB
JAKARTA - Pemerintah telah mengubah aturan perjalanan domestik sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Satgas No.21/2021. Di mana syarat perjalanan moda transportasi udara diperketat hanya boleh menggunakan PCR pada Jawa-Bali dan non Jawa-Bali level 3 dan 4.

Baca juga: Naik Pesawat Wajib PCR Dinilai Sangat Beratkan Masyarakat



"Hal ini mengingat sudah tidak diterapkannya jarak antar tempat duduk atau seat distancing," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi persnya, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: Naik Pesawat Wajib PCR, PHRI: Akan Menghantam Kembali Pelaku Wisata
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!