Satgas Akan Evaluasi Kebijakan Syarat PCR untuk Naik Pesawat

Kamis, 21 Oktober 2021 - 20:21 WIB
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. Foto/BNPB
JAKARTA - Pemerintah telah mengubah aturan perjalanan domestik sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Satgas No.21/2021. Di mana syarat perjalanan moda transportasi udara diperketat hanya boleh menggunakan PCR pada Jawa-Bali dan non Jawa-Bali level 3 dan 4.



Dia mengatakan, berbagai penyesuaian kebijakan yang dilakukan saat ini pada prinsipnya adalah uji coba pelonggaran mobilitas dalam rangka meningkatkan produktivitas masyarakat dengan penuh kehati-hatian.



"Pengetatan metode testing menjadi PCR saja di moda udara wilayah Jawa Bali dan non Jawa Bali level 3 dan 4 ini merupakan bagian dari ujicoba pelonggaran mobilitas dengan prinsip kehati-hatian tersebut," ungkapnya.

Menurutnya, PCR sebagai metode testing yang lebih sensitif dapat mendeteksi orang terinfeksi lebih baik dari pada rapid antigen. Sehingga potensi orang terinfeksi untuk lolos deteksi dan menulari orang lain dalam setting kapasitas yang padat dapat diminimalisir.

Dia pun memastikan bahwa pemerintah akan mengevaluasi kebijakan tersebut. "Kebijakan yang sekarang dilakukan akan dievaluasi dan tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian kebijakan di masa yang akan datang," pungkasnya.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More