Naik Pesawat Wajib PCR Dinilai Sangat Beratkan Masyarakat
Kamis, 21 Oktober 2021 - 14:55 WIB
JAKARTA - Aturan yang mewajibkan pelaku perjalanan domestik atau penumpang pesawat udara untuk menyertakan hasil pemeriksaan negatif Covid-19 dengan skema PCR menuai kritik. Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) IX DPR Fraksi PKB Nur Nadlifah menilai kebijakan pemerintah itu aneh.
“Percuma masyarakat diajak menyukseskan vaksinasi tapi kenyataan di lapangan masyarakat masih dibebankan dengan tes PCR. Seharusnya masyarakat tidak dibebankan dengan hal-hal yang mestinya tidak perlu dilakukan," ujar Nadlifah, Kamis (21/10/2021).
Maka itu, dia menolak kebijakan yang diambil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian itu. Menurut dia, aturan tersebut sangat memberatkan masyarakat.
Dia juga menilai kebijakan tersebut nampak memihak pelaku bisnis tes PCR. Dia berpendapat bahwa pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang tidak bertolak belakang dan menimbulkan spekulasi di tengah publik mengenai isu konspirasi Covid-19.
"Kenapa saya bilang aneh, kita selama ini berjuang mati-matian mengajak masyarakat untuk mau divaksin sehingga herd immunity tercapai. Setelah perlahan itu diterima oleh publik, justru pemerintah sendiri yang merusaknya. Contohnya kebijakan penumpang pesawat wajib PCR. Publik jadi berpikir, oh vaksin itu proyek bisnis kesehatan. Percuma vaksin wong masih wajib tes PCR," tuturnya.
Nadlifah mengatakan keputusan Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tetang PPKM yang mewajibkan tes PCR untuk perjalanan Jawa-Bali bertolak belakang dari keinginan pemerintah sendiri yang sedang bekerja keras melakukan percepatan pemulihan ekonomi. Kata dia, seharusnya masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dan sudah menerima vaksin dosis kedua cukup menggunakan rapit antigen.
Walaupun saat ini sudah ada batas tertinggi harga tes PCR, menurut dia, bagi kebanyakan masyarakat masih tergolong mahal. Dia melanjutkan, biaya tes PCR bisa 50% dari harga tiket pesawat.
Dia juga mempertanyakan munculnya persyaratan tes PCR dalam Inmendagri 53/2021 ini. Karena, persyaratan calon penumpang pesawat pada Inmendagri 47/2021 hanya berupa tes antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.
Lihat Juga: 4 Penumpang Pesawat SAM Air Tewas usai Jatuh di Dekat Bandara Pohuwato, Ini Identitasnya
“Percuma masyarakat diajak menyukseskan vaksinasi tapi kenyataan di lapangan masyarakat masih dibebankan dengan tes PCR. Seharusnya masyarakat tidak dibebankan dengan hal-hal yang mestinya tidak perlu dilakukan," ujar Nadlifah, Kamis (21/10/2021).
Maka itu, dia menolak kebijakan yang diambil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian itu. Menurut dia, aturan tersebut sangat memberatkan masyarakat.
Dia juga menilai kebijakan tersebut nampak memihak pelaku bisnis tes PCR. Dia berpendapat bahwa pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang tidak bertolak belakang dan menimbulkan spekulasi di tengah publik mengenai isu konspirasi Covid-19.
"Kenapa saya bilang aneh, kita selama ini berjuang mati-matian mengajak masyarakat untuk mau divaksin sehingga herd immunity tercapai. Setelah perlahan itu diterima oleh publik, justru pemerintah sendiri yang merusaknya. Contohnya kebijakan penumpang pesawat wajib PCR. Publik jadi berpikir, oh vaksin itu proyek bisnis kesehatan. Percuma vaksin wong masih wajib tes PCR," tuturnya.
Nadlifah mengatakan keputusan Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tetang PPKM yang mewajibkan tes PCR untuk perjalanan Jawa-Bali bertolak belakang dari keinginan pemerintah sendiri yang sedang bekerja keras melakukan percepatan pemulihan ekonomi. Kata dia, seharusnya masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dan sudah menerima vaksin dosis kedua cukup menggunakan rapit antigen.
Walaupun saat ini sudah ada batas tertinggi harga tes PCR, menurut dia, bagi kebanyakan masyarakat masih tergolong mahal. Dia melanjutkan, biaya tes PCR bisa 50% dari harga tiket pesawat.
Dia juga mempertanyakan munculnya persyaratan tes PCR dalam Inmendagri 53/2021 ini. Karena, persyaratan calon penumpang pesawat pada Inmendagri 47/2021 hanya berupa tes antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.
Lihat Juga: 4 Penumpang Pesawat SAM Air Tewas usai Jatuh di Dekat Bandara Pohuwato, Ini Identitasnya
(rca)
tulis komentar anda