Bisa Picu Masalah, Perpres TNI Tangani Terorisme Diminta Ditarik

Rabu, 03 Juni 2020 - 18:14 WIB
Menurut dia, persoalan muncul karena ketika menyusun R-Perpres sesuai amanat ayat 3, pembuat draf juga merujuk ke ayat 1 sehingga pelibatan TNI untuk mengatasi terorisme kemudian dimaknai harus lewat operasi militer.

Perpres ini dinilainya juga berpotensi memicu masalah. Ketentuan di Pasal 6 UU yang sama menyatakan bahwa pelaku terorisme ditindak dengan hukum pidana. ”Jika penegakan hukum menggunakan KUHP, itu ranah polisi. TNI bukan ahlinya. Kalau KUHP-nya ditabrak, ya rusak sistem hukum kita,” ujarnya.

Menurut dia, jika TNI membantu penanganan terosisme maka tidak perlu memakai UU Nomor 5/2018, melainkan menggunakan UU Nomor 34/2004 tentang TNI, khususnya Pasal 7 ayat 2 dan 3.

”Sesuai dengan tugas pokok TNI sebagai alat pertahanan, mereka dapat melaksanakan operasi militer selain perang namun harus berdasarkan kebijakan dan keputusan politik,” tutur Soleman.

Dengan kalimat lain, kata dia, draf Perpres tersebut akhirnya seperti buah simalakama. Maunya ikut melakukan penegakan hukum, namun jadi masalah karena bingkainya ada operasi militer.

”Pasal-pasal tersebut tumpang tindih. Karena itu, pernah saya bilang, pasal itu jangan dipakai. Tapi ini kan dipaksakan, sehingga akibatnya TNI yang serba salah,” lanjutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!