Bisa Picu Masalah, Perpres TNI Tangani Terorisme Diminta Ditarik

Rabu, 03 Juni 2020 - 18:14 WIB
mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) Soleman B Ponto. Foto/Istimewa
JAKARTA - Perdebatan terkait Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) tentang pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menangani terorisme terus bergulir.Kali ini pendapat disampaikan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) Soleman B Ponto.

”Mumpung masih rancangan, ditarik saja. Enggak usah dilanjutkan daripada menimbulkan masalah,” ujar Soleman dalam keterangan tertulis kepada media, Senin (3/6/2020) di Jakarta.

Menurut dia, banyak masalah yang potensial timbul jika Perpres tersebut dibahas, apalagi sampai disahkan. ”Bahasa anak sekarang, lewat Perpres ini seakan-akan TNI mau melakukan sapu jagat lewat operasi militer,” katanya.

Purnawirawan Laksamana Muda TNI Angkatan Laut ini menyebutkan, ada dua undang-undang yang menjadi acuan jika hendak melibatkan TNI dalam penanganan terorisme, yakni UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). (Baca juga: Jokowi Diminta Tak Tandatangani Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme)

Dalam UU Nomor 5/2018 pasal 43I pada ayat 1 telah tegas dinyatakan bahwa tugas TNI dalam mengatasi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang. Terkait detailnya, sesuai ketentuan ayat 3, diatur dalam Perpres.



Menurut dia, persoalan muncul karena ketika menyusun R-Perpres sesuai amanat ayat 3, pembuat draf juga merujuk ke ayat 1 sehingga pelibatan TNI untuk mengatasi terorisme kemudian dimaknai harus lewat operasi militer.

Perpres ini dinilainya juga berpotensi memicu masalah. Ketentuan di Pasal 6 UU yang sama menyatakan bahwa pelaku terorisme ditindak dengan hukum pidana. ”Jika penegakan hukum menggunakan KUHP, itu ranah polisi. TNI bukan ahlinya. Kalau KUHP-nya ditabrak, ya rusak sistem hukum kita,” ujarnya.

Menurut dia, jika TNI membantu penanganan terosisme maka tidak perlu memakai UU Nomor 5/2018, melainkan menggunakan UU Nomor 34/2004 tentang TNI, khususnya Pasal 7 ayat 2 dan 3.

”Sesuai dengan tugas pokok TNI sebagai alat pertahanan, mereka dapat melaksanakan operasi militer selain perang namun harus berdasarkan kebijakan dan keputusan politik,” tutur Soleman.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More