Bisa Picu Masalah, Perpres TNI Tangani Terorisme Diminta Ditarik

Rabu, 03 Juni 2020 - 18:14 WIB
mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) Soleman B Ponto. Foto/Istimewa
JAKARTA - Perdebatan terkait Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) tentang pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menangani terorisme terus bergulir.Kali ini pendapat disampaikan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) Soleman B Ponto.

”Mumpung masih rancangan, ditarik saja. Enggak usah dilanjutkan daripada menimbulkan masalah,” ujar Soleman dalam keterangan tertulis kepada media, Senin (3/6/2020) di Jakarta.



Menurut dia, banyak masalah yang potensial timbul jika Perpres tersebut dibahas, apalagi sampai disahkan. ”Bahasa anak sekarang, lewat Perpres ini seakan-akan TNI mau melakukan sapu jagat lewat operasi militer,” katanya.

Purnawirawan Laksamana Muda TNI Angkatan Laut ini menyebutkan, ada dua undang-undang yang menjadi acuan jika hendak melibatkan TNI dalam penanganan terorisme, yakni UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). (Baca juga: Jokowi Diminta Tak Tandatangani Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme)

Dalam UU Nomor 5/2018 pasal 43I pada ayat 1 telah tegas dinyatakan bahwa tugas TNI dalam mengatasi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang. Terkait detailnya, sesuai ketentuan ayat 3, diatur dalam Perpres.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!