Soal Omnibus Law Ciptaker, Pemerintah Diminta Dengarkan Suara Buruh
Rabu, 22 April 2020 - 10:28 WIB
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Obon Tabroni meminta pemerintah serius menanggapi rencana demonstrasi yang akan dilakukan buruh pada 30 April nanti.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggelar aksi besar-besaran sebagai bentuk protes atas pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) oleh DPR dan pemerintah.
Para buruh menuntut pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan omnibus law tersebut. Dalam demonstrasi itu, KSPI juga akan menyampaikan penolakan pemutusan hubungan kerja (PHK), serta meminta libur, upah, dan tunjangan hari raya (THR) dibayar penuh.
"Inisiatif Omnibus Law RUU Cipta Kerja berasal dari pemerintah. Oleh karena itu, sebaiknya pemerintah mengkaji ulang rencana penyusunan RUU Cipta Kerja dengan menarik kembali draft yang sudah diserahkan ke DPR," ujar anggota Komisi IX DPR itu. ( )
Dia menilai proses penyusunan Omnibus Law Ciptaker tidak melibatkan dan mendengar aspirasi buruh dan elemen masyarakat lainnya. Menurut dia, buruh tidak melakukan demonstrasi di tengah pandemi Covid-19 jika aspirasinya didengar.
Obon meminta pemerintah menarik kembali Omnibus law Ciptaker. Ini demi kepentingan yang lebih besar. “Sehingga kita semua bisa lebih fokus dalam menangani pandemi corona ini, termasuk menyelamatkan perekonomian Indonesia dari krisis," tutur anggota Fraksi Partai Gerindra ini.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggelar aksi besar-besaran sebagai bentuk protes atas pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) oleh DPR dan pemerintah.
Para buruh menuntut pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan omnibus law tersebut. Dalam demonstrasi itu, KSPI juga akan menyampaikan penolakan pemutusan hubungan kerja (PHK), serta meminta libur, upah, dan tunjangan hari raya (THR) dibayar penuh.
"Inisiatif Omnibus Law RUU Cipta Kerja berasal dari pemerintah. Oleh karena itu, sebaiknya pemerintah mengkaji ulang rencana penyusunan RUU Cipta Kerja dengan menarik kembali draft yang sudah diserahkan ke DPR," ujar anggota Komisi IX DPR itu. ( )
Dia menilai proses penyusunan Omnibus Law Ciptaker tidak melibatkan dan mendengar aspirasi buruh dan elemen masyarakat lainnya. Menurut dia, buruh tidak melakukan demonstrasi di tengah pandemi Covid-19 jika aspirasinya didengar.
Obon meminta pemerintah menarik kembali Omnibus law Ciptaker. Ini demi kepentingan yang lebih besar. “Sehingga kita semua bisa lebih fokus dalam menangani pandemi corona ini, termasuk menyelamatkan perekonomian Indonesia dari krisis," tutur anggota Fraksi Partai Gerindra ini.
(dam)
Lihat Juga :
tulis komentar anda