Jumhur Hidayat Nilai Tindakan Polri Grebek Pinjol Sudah Tepat
Rabu, 20 Oktober 2021 - 15:40 WIB
"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif maupun represif," kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021).
Pelaku kejahatan Pinjol, lanjut Sigit, kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari pinjol.
"Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujar Sigit.
Di tengah situasi pandemi Covid-19, menurut Sigit, penyelenggara pinjol juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak. Banyak warga tergiur menggunakan jasa pinjol ilegal. Padahal, kata Sigit, pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya. Yang tambah miris lagi, Sigit menyebut, ada beberapa kasus bunuh diri lantaran tidak mampu bunga yang besar dari pinjol ilegal tersebut.
"Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar," kata mantan Kapolda Banten tersebut.
Hingga Oktober 2021, Polri tercatat menerima sebanyak 370 laporan polisi terkait kejahatan pinjol ilegal. Dari jumlah itu, 91 di antaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan, dan tiga tahap penyidikan.
(abd)
tulis komentar anda