Tanggapi Bupati Kuansing Sangkal Kena OTT, KPK Tegaskan Punya Bukti Suap
Rabu, 20 Oktober 2021 - 09:44 WIB
JAKARTA - Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Setyo Budiyanto menanggapi santai bantahan Bupati Kuantan Singingi ( Kuansing ) Andi Putra (AP). Di mana, Andi Putra melalui penasihat hukumnya menyangkal terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
"Tentunya penyidik sudah mendapatkan alat bukti lain yang sudah diyakini. Artinya berdasarkan alat bukti tersebut, patut diduga telah terjadi pemberian dari pihak SDR (Sudarso) kepada AP," kata Setyo saat dikonfirmasi, Rabu (20/10/2021).
"Nah, itulah yang meyakinkan kepada penyidik untuk kemudian menetapkan status daripada SDR dan AP sebagai tersangka," imbuhnya.
Setyo mengaku sudah mengetahui informasi bantahan Andi Putra soal OTT KPK. Ia tak mempermasalahkan Andi Putra melalui penasihat hukumnya membantah.
"Media lokal menyebut Bupati (Kuansing) melalui PH menolak ini disebut sebagai OTT. Saya jelaskan, tersangka memiliki hak untuk tidak memberikan keterangan atau menyampaikan keterangan sesuai versinya dia, dan itu juga tidak akan dipaksakan oleh penyidik kemudian, itu hak tersangka," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP), dan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR), sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kuansing.
Andi Putra diduga telah menerima suap sebesar Rp700 juta secara bertahap dari Sudarso terkait pengurusan izin perpanjangan HGU sawit PT Adimulia Agrolestari. Uang sebesar Rp700 juta tersebut merupakan realisasi awal dari komitmen fee yang telah disepakati oleh keduanya.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menggelar OTT di Kabupaten Kuansing, Riau, pada Senin, 18 Oktober 2021. Bupati Kuansing, Andi Putra sendiri memang sempat 'hilang' saat akan ditangkap KPK. Andi Putra kemudian menyerahkan diri setelah KPK meminta bantuan keluarganya.
Atas perbuatannya, Sudarso selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Andi Putra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Tentunya penyidik sudah mendapatkan alat bukti lain yang sudah diyakini. Artinya berdasarkan alat bukti tersebut, patut diduga telah terjadi pemberian dari pihak SDR (Sudarso) kepada AP," kata Setyo saat dikonfirmasi, Rabu (20/10/2021).
"Nah, itulah yang meyakinkan kepada penyidik untuk kemudian menetapkan status daripada SDR dan AP sebagai tersangka," imbuhnya.
Setyo mengaku sudah mengetahui informasi bantahan Andi Putra soal OTT KPK. Ia tak mempermasalahkan Andi Putra melalui penasihat hukumnya membantah.
"Media lokal menyebut Bupati (Kuansing) melalui PH menolak ini disebut sebagai OTT. Saya jelaskan, tersangka memiliki hak untuk tidak memberikan keterangan atau menyampaikan keterangan sesuai versinya dia, dan itu juga tidak akan dipaksakan oleh penyidik kemudian, itu hak tersangka," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP), dan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR), sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kuansing.
Andi Putra diduga telah menerima suap sebesar Rp700 juta secara bertahap dari Sudarso terkait pengurusan izin perpanjangan HGU sawit PT Adimulia Agrolestari. Uang sebesar Rp700 juta tersebut merupakan realisasi awal dari komitmen fee yang telah disepakati oleh keduanya.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menggelar OTT di Kabupaten Kuansing, Riau, pada Senin, 18 Oktober 2021. Bupati Kuansing, Andi Putra sendiri memang sempat 'hilang' saat akan ditangkap KPK. Andi Putra kemudian menyerahkan diri setelah KPK meminta bantuan keluarganya.
Atas perbuatannya, Sudarso selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Andi Putra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda