Begini Kronologi Penangkapan Bupati Kuansing Andi Putra oleh KPK
Selasa, 19 Oktober 2021 - 23:20 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar membeberkan kronologi penangkapan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Riau Andi Putra, dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kuansing.
Lili menjelaskan, kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) berawal dari informasi masyarakat bahwa Bupati Kuansing Andi Putra akan menerima janji hadiah berupa uang terkait permohonan atau perpanjangan HGU dari perusahaan swasta. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa PT Adimulia Agrolestari (PT AA) sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU, dimana dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari bupati.
Pada Senin 18 Oktober 2021, sekitar pukul 11.00 WIB tim KPK mendapatkan informasi bahwa General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso (SDR) dan Senior Manager PT Adimulia Agrolestari Paino (PA), diduga telah membawa uang untuk diserahkan kepada Andi Putra. Mereka masuk ke rumah pribadi Andi Putra di Kuansing.
"Sekitar 15 menit kemudian, SDR (General Manager PT AA) dan PA (Senior Manager PT AA) keluar dari rumah pribadi AP," ujar Lili dalam konferensi pers, Selasa (19/10/2021).
Beberapa saat kemudian tim KPK segera mengamankan Sudarso, Paino, Sopir PT Adimulia Agrolestari Yuda (YD), dan sopir Juang (JG). Setelah memastikan telah ada penyerahan uang kepada bupati, tim KPK berusaha mengamankan Andi Putra. Namun saat itu Andi Putra tidak ditemukan sehingga tim KPK melakukan pencarian.
Baca juga: Dikabarkan Kena OTT KPK, Bupati Kuansing Miliki Kekayaan Rp3,16 Miliar
"Diperoleh informasi AP berada di Pekanbaru sehingga tim KPK selanjutnya mendatangi rumah pribadi AP di Pekanbaru. Namun AP tidak berada di tempat sehingga tim KPK meminta pihak keluarga AP untuk menghubungi agar kooperatif datang menemui tim KPK yang berada di Polda Riau," kata Lili.
Setelah itu, sekitar pukul 22.45 WIB, Andi Putra bersama ajudan pribadinya Hendri Kurniadi (HK), Staf Bagian Umum Persuratan Bupati Andri Meiriki (AM); dan sopirnya Deli Iswanto (DI) mendatangi Polda Riau. Selanjutnya tim KPK meminta keterangan kepada pihak-pihak dimaksud.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680, dan serta HP Iphone XR," ucap Lili.
Lili melanjutkan, setelah dilakukan pengumpulan informasi dan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan mengumumkan dua tersangka, yakni Andi Putra dan Sudarso.
Lili menjelaskan, kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) berawal dari informasi masyarakat bahwa Bupati Kuansing Andi Putra akan menerima janji hadiah berupa uang terkait permohonan atau perpanjangan HGU dari perusahaan swasta. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa PT Adimulia Agrolestari (PT AA) sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU, dimana dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari bupati.
Baca Juga
Pada Senin 18 Oktober 2021, sekitar pukul 11.00 WIB tim KPK mendapatkan informasi bahwa General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso (SDR) dan Senior Manager PT Adimulia Agrolestari Paino (PA), diduga telah membawa uang untuk diserahkan kepada Andi Putra. Mereka masuk ke rumah pribadi Andi Putra di Kuansing.
"Sekitar 15 menit kemudian, SDR (General Manager PT AA) dan PA (Senior Manager PT AA) keluar dari rumah pribadi AP," ujar Lili dalam konferensi pers, Selasa (19/10/2021).
Beberapa saat kemudian tim KPK segera mengamankan Sudarso, Paino, Sopir PT Adimulia Agrolestari Yuda (YD), dan sopir Juang (JG). Setelah memastikan telah ada penyerahan uang kepada bupati, tim KPK berusaha mengamankan Andi Putra. Namun saat itu Andi Putra tidak ditemukan sehingga tim KPK melakukan pencarian.
Baca juga: Dikabarkan Kena OTT KPK, Bupati Kuansing Miliki Kekayaan Rp3,16 Miliar
"Diperoleh informasi AP berada di Pekanbaru sehingga tim KPK selanjutnya mendatangi rumah pribadi AP di Pekanbaru. Namun AP tidak berada di tempat sehingga tim KPK meminta pihak keluarga AP untuk menghubungi agar kooperatif datang menemui tim KPK yang berada di Polda Riau," kata Lili.
Setelah itu, sekitar pukul 22.45 WIB, Andi Putra bersama ajudan pribadinya Hendri Kurniadi (HK), Staf Bagian Umum Persuratan Bupati Andri Meiriki (AM); dan sopirnya Deli Iswanto (DI) mendatangi Polda Riau. Selanjutnya tim KPK meminta keterangan kepada pihak-pihak dimaksud.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680, dan serta HP Iphone XR," ucap Lili.
Lili melanjutkan, setelah dilakukan pengumpulan informasi dan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan mengumumkan dua tersangka, yakni Andi Putra dan Sudarso.
(thm)
tulis komentar anda