Kadiv Propam Polri Tegaskan Kapolsek Parigi Sulteng Sudah Dicopot
Selasa, 19 Oktober 2021 - 20:19 WIB
JAKARTA - Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menyebut Kapolsek Parigi, Sulawesi Tengah Iptu IDGN telah dicopot terkait dugaan perbuatan tak terpuji dengan anak tersangka pencurian ternak.
"Kapolsek Parigi sudah dicopot, kemudian kemarin sudah melaporkan tindak pidananya kita akan proses," kata Sambo, Selasa (19/10/2021).
Sambo pun menekankan proses hukum terhadap Iptu IDGN terus berjalan. Tetapi, putusan sidang menunggu vonis pidana. "Berjalan, cuman nanti sidangnya setelah putusan pidana," tuturnya.
Kemudian, Sambo pun mengimbau kepada seluruh Polda untuk meningkatkan pengawasan di lapangan. Dia meminta semua jajaran agar bertindak sesuai prosedur. "Tadi sudah ada analisa dan evaluasi di tingkat Mabes Polri ke seluruh Kasatwil untuk melakukan pengawasan melekat terhadap semua kegiatan operasional dari anggota di lapangan. SOP harus terus diperhatikan, kita harus terus mengingatkan ini," tuturnya.
Sebelumnya, anak tersangka pencurian ternak berinisial S, melapor ke Propam Polda Sulteng atas apa yang dilakukan oknum Kapolsek Parigi Iptu IDGN. Korban mengaku dikirimi chat mesum dan dijanjikan kebebasan untuk ayahnya dari status tersangka. Korban pun mengaku menuruti keinginan Iptu IDGN, namun ternyata janji tersebut tidak ditepati. Merasa dibohongi korban bersama ibunya melapor ke Propam dengan didampingi organisasi perempuan.
"Kapolsek Parigi sudah dicopot, kemudian kemarin sudah melaporkan tindak pidananya kita akan proses," kata Sambo, Selasa (19/10/2021).
Sambo pun menekankan proses hukum terhadap Iptu IDGN terus berjalan. Tetapi, putusan sidang menunggu vonis pidana. "Berjalan, cuman nanti sidangnya setelah putusan pidana," tuturnya.
Kemudian, Sambo pun mengimbau kepada seluruh Polda untuk meningkatkan pengawasan di lapangan. Dia meminta semua jajaran agar bertindak sesuai prosedur. "Tadi sudah ada analisa dan evaluasi di tingkat Mabes Polri ke seluruh Kasatwil untuk melakukan pengawasan melekat terhadap semua kegiatan operasional dari anggota di lapangan. SOP harus terus diperhatikan, kita harus terus mengingatkan ini," tuturnya.
Sebelumnya, anak tersangka pencurian ternak berinisial S, melapor ke Propam Polda Sulteng atas apa yang dilakukan oknum Kapolsek Parigi Iptu IDGN. Korban mengaku dikirimi chat mesum dan dijanjikan kebebasan untuk ayahnya dari status tersangka. Korban pun mengaku menuruti keinginan Iptu IDGN, namun ternyata janji tersebut tidak ditepati. Merasa dibohongi korban bersama ibunya melapor ke Propam dengan didampingi organisasi perempuan.
(cip)
tulis komentar anda