Kapolri Minta Jajarannya Jangan Anti-Kritik
Selasa, 19 Oktober 2021 - 18:25 WIB
loading...
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh jajarannya tidak anti-kritik atas masukan dari masyarakat terhadap internal. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh jajarannya tidak anti-kritik atas masukan dari masyarakat terhadap internal. Menurut Kapolri , hal itu harus dijadikan evaluasi agar jauh lebih baik lagi.
Baca juga: Kapolri Tak Ragu Memecat dan Pidanakan Anggota yang Melanggar
Hal itu disampaikan Sigit saat memberikan pengarahan kepada seluruh jajaran Kapolda dan Kapolres melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Cegah Kekerasan Berlebihan Anggota Polri, Ini Instruksi Lengkap Telegram Kapolri
"Jangan anti-kritik, apabila ada kritik dari masyarakat lakukan introspeksi untuk menjadi lebih baik," kata Sigit.
Sementara itu, Sigit juga menginstruksikan secara tegas kepada seluruh jajarannya untuk memberi tindakan tegas kepada oknum anggota kepolisian yang melanggar aturan saat menjalankan tugasnya.
Sigit menekankan kepada seluruh Kapolda dan Kapolres untuk tidak ragu memberikan sanksi tegas berupa pidana atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada personelnya yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan.
Baca juga: Kapolri Tak Ragu Memecat dan Pidanakan Anggota yang Melanggar
Hal itu disampaikan Sigit saat memberikan pengarahan kepada seluruh jajaran Kapolda dan Kapolres melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Cegah Kekerasan Berlebihan Anggota Polri, Ini Instruksi Lengkap Telegram Kapolri
"Jangan anti-kritik, apabila ada kritik dari masyarakat lakukan introspeksi untuk menjadi lebih baik," kata Sigit.
Sementara itu, Sigit juga menginstruksikan secara tegas kepada seluruh jajarannya untuk memberi tindakan tegas kepada oknum anggota kepolisian yang melanggar aturan saat menjalankan tugasnya.
Sigit menekankan kepada seluruh Kapolda dan Kapolres untuk tidak ragu memberikan sanksi tegas berupa pidana atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada personelnya yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan.
Lihat Juga :