Kapolri Terbitkan Telegram Pencegahan Kekerasan Berlebihan oleh Anggota Polri

Senin, 18 Oktober 2021 - 20:03 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan adanya penerbitan surat telegram Kapolri tentang pencegahan kekerasan berlebihan oleh anggota Polri. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram bernomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 per tanggal 18 Oktober 2021 tentang mitigasi dan pencegahan kasus kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh anggota Polri tidak terulang kembali. Telegram yang ditandatangani oleh Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri itu juga bertujuan untuk kepastian hukum serta rasa keadilan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan adanya penerbitan surat telegram tersebut. "Benar (adanya TR)," kata Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (18/10/2021).



Iktikad diterbitkannya telegram pencegahan ini berkaca dari adanya kasus Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan yang dianggap tidak profesional dan proporsional dalam penanganan kasus penganiayaan. Diketahui, Polsek Percut Sei Tuan jadi sorotan karena menetapkan seorang pedagang yang sedang membela diri sebagai tersangka.

Baca juga: Biaya Perawatan Mahasiswa yang Alami Kekerasan Ditanggung Bupati Tangerang
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!