Kapolri Terbitkan Telegram Pencegahan Kekerasan Berlebihan oleh Anggota Polri
Senin, 18 Oktober 2021 - 20:03 WIB
Kedua, adanya peristiwa bantingan yang dilakukan oleh anggota Polresta Tangerang terhadap Mahasiswa saat unjuk rasa. Ketiga, kasus Satlantas Polres Deli Serdang, Sumut yang melakukan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor.
Dengan adanya beberapa rangkaian peristiwa yang dilakukan oleh oknum kepolisian itu, Kapolri memerintahkan kepada seluruh Kasatwil atau Kapolda untuk mengambil langkah-langkah. Di antaranya mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan, dan berkeadilan.
Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat.
Memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional, khususnya yang berhadapan dengan masyarakat agar pada saat melaksanakan pengamanan sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjunjung hak asasi manusia (HAM).
Lihat Juga :