KPK Periksa Mantan Wali Kota Tanjungbalai Terkait Kasus Azis Syamsuddin

Senin, 18 Oktober 2021 - 12:52 WIB
Tim penyidik KPK memeriksa mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah. M Syahrial bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Azis Syamsuddin .

"Hari ini (18/10) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah untuk tersangka AZ. Pemeriksaan dilakukan di Rutan Klas I Medan atas nama saksi M Syahrial, mantan Wali Kota Tanjungbalai," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/10/2021).

Perlu diketahui, KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka suap terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.



Politikus Golkar itu diduga memberi suap kepada mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang kuasa hukum Maskur Husain (MH) sebesar Rp3,1 miliar.

Pemberian itu dimaksudkan agar Robin dan Maskur dapat mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK di Lampung Tengah.

Setelah itu Maskur diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada Azis. Azis pun mentransfer Rp200 juta secara bertahap melalui rekening pribadinya.

Sekitar bulan Agustus 2020, Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azis, yaitu USD100.000, SGD17.600 dan SGD140.500.

Uang-uang itu kemudian ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain. Terungkap bahwa Azis baru menyerahkan Rp3,1 miliar kepada Robin dan Maskur dari total kesepakatan Rp4 miliar sebelumnya.

Atas perbuatannya tersebut, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More