Pengumuman untuk PNS, Besok Tetap Masuk Kerja dan Dilarang Ambil Cuti

Senin, 18 Oktober 2021 - 11:21 WIB
ASN dilarang bepergian dan cuti selama tanggal 18-22 Oktober 2021. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Pegawai negeri sipil ( PNS ) besok dipastikan tetap masuk kerja meski kalender bertanggal merah. Pemerintah telah memutuskan menggeser beberapa hari libur nasional , salah satunya Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 19 Oktober digeser menjadi Rabu 20 Oktober 2021.

Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi kemungkinan para pegawai menggabungkan libur akhir pekan dan libur nasional untuk bepergian. Pergeseran hari libur nasional ini untuk mencegah penularan Covid-19.



Selain besok masih tetap masuk kerja, para PNS juga dilarang mengambil cuti pada pekan ini. "ASN dilarang bepergian dan cuti selama tanggal 18-22 Oktober 2021," bunyi kalimat yang dikutip dari akun Instagram KemenPANRB @kemnapanrb, Senin (18/10/2021).

Baca juga: SKB Tiga Menteri Sepakati 16 Hari Libur Nasional 2022
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!